Bupati Murung Raya lantik dua damang kepala adat

id Bupati Murung Raya lantik dua damang kepala adat, Kalteng, Mura, murung raya

Bupati Murung Raya lantik dua damang kepala adat

Bupati Murung Raya, Perdie Midel Yoseph saat melantik damang kepala adat Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan periode 2021-2027 di Puruk Cahu, Rabu (8/12/2021). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Puruk Cahu (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M. Yoseph melantik atau mengambil sumpah janji jabatan damang kepala adat Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan periode 2021-2027.

"Ciptakanlah suasana kondusif yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa serta terus berupaya mengatasi segala hambatan dengan mencari solusi terbaik demi keberhasilan pelaksanaan tugas," kata Perdie di Puruk Cahu, Rabu.

Selain melantik dua damang, bupati juga membuka kegiatan rapat kerja Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di Aula Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.

Perdie mengatakan, tugas, peran dan fungsi dari para tokoh dan pemuka adat serta lembaga adat sangat penting dalam setiap penyelesaian masalah yang terkait dengan masalah-masalah sengketa adat.

Hal itu diaplikasikan oleh para tokoh adat melalui penyelesaian setiap perkara melalui musyawarah yang dilakukan secara kekeluargaan.

Berkaitan dengan pembinaan kelembagaan di Kabupaten Murung Raya, Perdie yang juga ketua harian DAD Murung Raya, mengingatkan dan mengajak semua pihak, khususnya kepada tokoh-tokoh damang kepala adat se-Kabupaten Murung Raya untuk selalu mengayomi masyarakat.

"Selalu mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kritis, kreatif dan inovatif serta saling menghargai, rukun dan bersatu terhadap seluruh komponen dalam hal perbedaan agama, suku, partai politik, profesi, status sosial dan ekonomi," jelasnya.

Baca juga: 1.125 KPM di Murung Raya terima bantuan program KMS

Perdie mengatakan, terkait dengan hukum adat yang berlaku, eksistensinya diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu harus terus dipelihara dan dilestarikan sebagai bagian dari kebudayaan Nasional Bangsa Indonesia.

"Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana penerapan hukum adat serta penerapan hukum adat yang ada di wilayah kabupaten Murung Raya ini selaras dengan aturan dan ketentuan hukum negara yang berlaku," ujarnya.

Perdie mengingatkan agar para kepala adat untuk terus menggali dan menambah wawasan serta terus berkembang secara aktif supaya lebih menguasai tentang bagaimana posisi hukum adat dalam rangka mendukung terselenggaranya peraturan perundang-undangan nasional," demikian Perdie Midel Yoseph.

Pelantikan damang dan rapat kerja Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri Sekretaris DAD Murung Raya Herianson D Silam, Kepala Dinas PMD, Asnawiyah serta para Damang se-Murung Raya.

Baca juga: MUI Murung Raya gelar pelatihan jurnalistik untuk remaja