Ribuan 'prohibited item' disita di Bandara Tjilik Riwut selama 2021

id Barang dilarang bandara tjilik riwut, prohibited item, bandara tjilik riwut, ap II, palangka raya, angkasa pura, kalteng, penerbangan

Ribuan 'prohibited item' disita di Bandara Tjilik Riwut selama 2021

Pemusnahan barang dilarang yang disita di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Senin, (20/12/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Ribuan 'prohibited item' atau barang dilarang milik penumpang di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah disita petugas selama tahun 2021.

EGM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Eries Harmawandi di Palangka Raya, Senin, mengatakan, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara menyimpan barang-barang dilarang yang disita dan apabila tidak diambil pemiliknya maka dapat dimusnahkan.

"Maka hari ini, kami memusnahkan barang sitaan berupa barang-barang dilarang hasil
pelaksanaan tugas unit airport security tahun 2021, diantaranya barang berbahaya yakni mancis sebanyak 3.715 item dan alat-alat berbahaya seperti gunting dan lainnya sebanyak 2.990 item," ungkapnya.

Dijelaskannya, barang dilarang merupakan barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain, serta untuk melakukan tindakan melawan hukum, baik berupa alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.

Jika saat pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi kabin ditemukan barang-barang dilarang kategori dilarang atau tidak diizinkan diangkut ke pesawat udara, maka sesuai ketentuan personel pengamanan bandar udara harus menahan/menyita barang tersebut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami laksanakan semua sesuai ketentuan secara konsisten, sehingga potensi ancaman terhadap penerbangan bisa diminimalisir bahkan menjadi zero," tegasnya.

Sementara itu di saat yang bersamaan, selain melakukan pemusnahan barang dilarang tersebut, pihaknya juga menggelar pertemuan Komite Keamanan IV dan Komite Penanggulangan Keadaan Darurat bersama seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian dan lainnya.

Disampaikannya, kegiatan tersebut merupakan amanah dari Keputusan Menteri Perhubungan nomor 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yakni setiap bandar udara wajib melaksanakan pertemuan Komite Keamanan Penerbangan sekurang-kurangnya empat kali setahun dan melaksanakan latihan keadaan darurat skala kecil sekurang-kurangnya satu kali setahun.

"Melalui kesempatan ini, saya mengajak dan meminta dukungan seluruh anggota komite untuk bersinergi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di bandara," terangnya.