Paris wajibkan masker di luar rumah, bila tidak denda Rp2,18 juta

id Paris,denda tak memakai masker,Paris wajibkan masker di luar rumah

Paris wajibkan masker di luar rumah, bila tidak denda Rp2,18 juta

Ilustrasi - Masker anak (Pexels)

Paris (ANTARA) - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari