Paris (ANTARA) - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.
Sumber: Reuters
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Berita Terkait
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib
Donald Trump dijatuhi denda 355 juta dolar AS terkait kasus penipuan bisnis di New York
Sabtu, 17 Februari 2024 13:17 Wib
Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan
Senin, 29 Januari 2024 16:58 Wib
Klub Liga Jerman didenda 595 ribu euro akibat ulah penggemar
Kamis, 14 Desember 2023 7:28 Wib
Diduga pelanggaran paten, DJI denda Rp93 triliun
Senin, 6 November 2023 22:39 Wib
Ini besaran denda tilang uji emisi sepeda motor yang diusulkan
Selasa, 17 Oktober 2023 16:21 Wib
Korsel ancam denda Google dan Apple terkait pemasaran aplikasi
Minggu, 8 Oktober 2023 12:59 Wib
Pemkot ajak warga manfaatkan penghapusan denda PBB untuk bayar pajak
Senin, 11 September 2023 16:21 Wib