Puan Maharani: DPR komitmen selesaikan RUU TPKS bersama pemerintah

id Puan Maharani,DPR komitmen selesaikan RUU TPKS,RUU TPKS

Puan Maharani: DPR komitmen selesaikan RUU TPKS bersama pemerintah

Arsip foto - Ketua DPR Puan Maharani (kanan) bersiap memberikan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.

Hal itu menurut dia karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual sehingga menjadikan urgensi RUU TPKS semakin besar.

"Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Puan Maharani: Hindari kerumunan cegah Omicron

Puan menegaskan DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu.

“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap menyelesaikan RUU TPKS,” katanya.

Dia menjelaskan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dan di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2021-2022, DPR akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Hal itu menurut dia agar tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca juga: Puan Maharani : Pentingnya pernikahan terencana pada generasi muda

Puan mengatakan, DPR RI mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.

Karena itu dia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Surat Presiden (Supres) setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.

"Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa, dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia," katanya.

Baca juga: Puan Maharani minta masyarakat tak panik dengan Omicron yang terdeteksi di RI

Baca juga: Cegah penularan Omicron, DPR tunda seluruh perjalanan dinas ke luar negeri