Masuk Muara Teweh, truk bermuatan material wajib bersih

id truk masuk muara teweh,dinas perhubungan barut,kebersihan jalan,barito utara,kalteng

Masuk Muara Teweh, truk bermuatan material wajib bersih

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi dan sejumlah instasi terkait lainnya foto bersama usai rapat koordinasi terkait keselamatan berlalu lintas dan kebersihan jalan di Muara Teweh, Rabu (12/1/2021).ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perhubungan setempat menyatakan setiap truk yang mengangkut material masuk kota Muara Teweh diharuskan sudah bersih dari lumpur atau tanah liat yang melekat pada kendaraan bermotor dan roda.  

"Selain itu setiap unit kendaraan siap melakukan pembersihan jalan yang dilintasi oleh truk tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi di Muara Teweh, Rabu.

Hal itu ditegaskan Fery usai rapat koordinasi terkait masalah keselamatan berlalu lintas dan kebersihan jalan yang di lalui armada angkutan yang selama ini ketahui berdampak bagi lingkungan terutama tentang kebersihan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait antara lain Polres Barito Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas MPTSP serta perwakilan para pengusaha yang selama ini mempunyai izin angkutan terutama yang beroperasi di wilayah Barito Utara. 

"Dalam pembahasan menghasilkan beberapa poin yang sudah disepakati oleh perwakilan pihak pengusaha di daerah ini, selain membersihkan truk angkutan juga memberi prioritas kepada pengguna jalan umum terutama untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih," katanya. 

Dia mengatakan, pada poin lainnya juga diminta mentaati petunjuk rambu-rambu lalu lintas. Bagi pelaku usaha yang kendaraannya merusak fasilitas keselamatan jalan, wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh kendaraan yang bersangkutan.

Jika terjadi pelanggaran sesuai kesepakatan di atas, kata Fery, maka yang bersangkutan siap menerima sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diharapkan dalam pertemuan ini agar kota kita tercinta Muara Teweh terkondisikan dan terjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya serta terciptanya lingkungan jalan yang bersih dan rapi demi kenyamanan dan keselamatan berkendara untuk kita semua," ujar Fery.