Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Hamka mengatakan, dalam pengawasan yang selama ini pihaknya lakukan, masih ditemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan.
"Untuk amdal, kepatuhan dari perusahaan sudah lebih baik namun dalam pengawasan di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun berkaitan limbah," kata Hamka di Palangka Raya, Jumat.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan ini sudah pihaknya tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, baik secara administrasi maupun sanksi lainnya.
Hamka menjelaskan, salah satu fokus pihaknya pada 2022 ini adalah meningkatkan pengawasan terkait kepatuhan amdal perusahaan, baik yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.
"Ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan gubernur yang ingin mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kalteng, agar mematuhi ketentuan yang berlaku," terangnya.
Diketahui Pemprov Kalteng memang fokus dalam pengawasan dan penataan perizinan sebagai tindak lanjut kebijakan presiden. Gubernur bahkan telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, tim ini untuk memastikan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban, yang harus dipenuhi para pelaku usaha.
Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan tim bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan mengawal kebijakan presiden dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik.
Menurutnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya harus bisa mengambil tindakan tegas, merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat.
"Kami terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Hanya saja jika terdapat perizinan tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan dicabut," tegasnya.
Berita Terkait
RSUD SI Kobar terus tingkatkan fasilitas kesehatan
Jumat, 19 April 2024 17:47 Wib
Ahli waris korban tragedi Sriwijaya Air tuntut Boeing ke AS
Jumat, 19 April 2024 17:41 Wib
Diabetes tak terkontrol dapat sebabkan gangguan penglihatan
Jumat, 19 April 2024 17:40 Wib
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib
Pemerintah siapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN
Jumat, 19 April 2024 17:32 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara perbaiki 114 unit rumah tidak layak huni
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Sekretariat DPRD Kapuas salurkan bantuan untuk korban kebakaran
Jumat, 19 April 2024 15:56 Wib