Legislator Kapuas apresiasi Timpah dapat pengakuan dan perlindungan MHA

id Legislator Kapuas apresiasi Timpah dapat pengakuan dan perlindungan MHA, kalteng,Kapuas

Legislator Kapuas apresiasi Timpah dapat pengakuan dan perlindungan MHA

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto. ANTARA/All Ikhwan

Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, sangat mengapresiasi keputusan pemerintah daerah setempat yang menetapkan masyarakat Timpah sebagai masyarakat hukum adat (MHA). 

“Saya mewakili masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III salah satunya di Kecamatan Timpah, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses MHA ini,” ucap Berinto di Kuala Kapuas, Jumat. 

Pemerintah daerah telah memberikan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH tahun 2021 tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

Legislator dari Partai NasDem ini, sangat mendukung upaya masyarakat adat di daerah setempat dalam memperjuangkan hak-haknya dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pengakuan dan perlindungan MHA ini dinilai akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Timpah khususnya.

Dengan telah diterimanya SK MHA tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini berharap, SK yang ada dapat ditindaklanjuti agar dapat dipercepat menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga memperkuat lagi legalitas MHA tersebut.

Baca juga: DPRD Bartim: Pemindahan dan peniadaan hari pasar pekan perlu dibatalkan

"Ke depan, MHA ini dapat juga terbentuk di wilayah lainnya di Kabupaten Kapuas, dan ini sebagai langkah awal memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Ini sebagai pemacu agar MHA terbentuk di kecamatan lainnya,” harapnya.

Menurutnya, adanya MHA ini sangat penting untuk dilakukan untuk membela bagi masyarakat hukum adat untuk diakui dan dilindungi secara optimal, dalam pengelolaan bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun. 

Selain itu, lanjutnya, ini sebagai upaya melestarikan dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya di Kabupaten Kapuas.

"Kita harapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat di kecamatan lain juga dapat terbentuk, sehingga masyarakat dapat melestarikan dan menjaga kebudayaan lokalnya," demikian Berinto.

Baca juga: Tujuh kepala desa teken kesepakatan dengan Kejari Bartim

Baca juga: Sudah 17 tahun PDAM Bartim berjuang dapatkan penyertaan modal daerah

Baca juga: Tiga partai di Bartim berkoalisi bentuk Fraksi Persatuan Indonesia Bangkit