Palangka Raya (ANTARA) - Dua kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden dalam keterangan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Minggu, mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya telah melaksanakan rapat monitoring terpadu, diantaranya persiapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan
"Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan bupati definitif dengan penetapan penjabat bupati," katanya.
Ia menjelaskan setiap tahapan harus dibahas cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati.
Apabila hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, maka tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun menjelaskan, kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang ditentukan.
Salah satunya seperti pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan, seperti dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, hal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
Selain itu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 78 ayat (2), disebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan disebabkan diantaranya karena berakhir masa jabatan.
"Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan pemprov bersama Pemkab Barito Selatan dan pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan baik, sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.
Proses tahapan usul pemberhentian saat ini sedang berproses, diantaranya Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah telah melayangkan surat nomor 100/23/II.1/ PEM-OTDA pada 31 Januari 2022, hal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati/ Wakil Bupati Kotawaringin Barat, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam poin empat surat dimaksud segera menjadwalkan rapat paripurna DPRD untuk mengumumkan peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat masa jabatan 2017-2022, serta menyampaikan usulan tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Kalteng.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain menyampaikan, monitoring untuk memastikan proses transisi antara akhir masa jabatan dengan penetapan penjabat kepala daerah benar-benar sinkron dan sesuai ketentuan berlaku.
Monitoring juga untuk memastikan pelaksanaan khususnya Pilkada 2024, dilaksanakan sesuai tahapan dengan data pemilih valid dan dukungan optimal dari sisi penganggaran, serta fasilitasi lainnya oleh pemprov maupun pemkab.
"Setelah ini tim monitoring akan melakukan rapat koordinasi yang sama dengan pihak terkait di Kotawaringin Barat,” ujarnya.