Kemenkumham Jatim-PT Palangka Raya tingkatkan pelayanan publik

id Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng, Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kemenkumham Kalteng, Ketu

Kemenkumham Jatim-PT Palangka Raya tingkatkan pelayanan publik

Kemenkumham Jatim-PT Palangka Raya MoU peningkatan pelayanan publik di Palangka Raya, Rabu (9/3/2022). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman dalam meningkatkan pelayanan publik.


"MoU ini salah satunya bertujuan mempercepat proses dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala di Palangka Raya, Rabu.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim, dia pun berharap, melalui kerja sama itu, pelayanan di kedua instansi akan semakin cepat, akurat dan akuntabel, sehingga layanan yang diberikan semakin prima dan mengakar ke masyarakat.

Pernyataan itu diungkapkan dia, saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan PT Palangka Raya yang dirangkai sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin mengatakan, kerja sama itu akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan dan permohonan harta peninggalan.

"Untuk permohonan terkait harta peninggalan untuk wilayah Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak banyak. Namun ini harus menjadi perhatian, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan indeks kepuasan pelayanan," katanya.

Kemudian, pada acara yang dirangkai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya meminta keberadaan dan layanan BHP terus disosialisasikan.

"Karena saat ini masih banyak masyarakat, termasuk di wilayah Kalteng yang belum mengetahui tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan," kata Ilham.

Melalui penandatanganan kerjasama dan sosialisasi itu, dia berharap nantinya masyarakat semakin memahami peran BHP yang merupakan bagian dari Kemenkumham.

Kepala BHP Surabaya Aris Ideanto menerangkan, cakupan wilayah kerja unit yang dipimpinnya meliputi empat provinsi. Yakni Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dia mengatakan, dengan luasnya wilayah kerja BHP Surabaya itu, perlu adanya perluasan cakupan layanan.

"Untuk itu, kerja sama yang ditandatangani hari ini untuk menjawab tantangan tersebut. Muaranya, pelayanan terkait harta peninggalan semakin merata dan dekat dengan masyarakat," kata Aris.

Baca juga: Menkumham raih penghargaan pembina pelayanan publik

Baca juga: Kemenkumham: Pemanggilan notaris dalam penyidikan harus persetujuan MKNW