Berantas mafia batu bara di Kalimantan Timur

id Berantas mafia batu bara,Kalimantan Timur,Berantas mafia batu bara di Kalimantan Timur

Berantas mafia batu bara di Kalimantan Timur

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/3). Kementerian ESDM mengatakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Maret 2018 mengalami kenaikan 1,16 persen, dari US$100,69 per ton pada bulan Februari 2018 menjadi US$101,86 per ton dan menjadi HBA tertinggi sejak Mei 2012. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Jakarta (ANTARA) - Aktivis Studi Demokrasi Rakyat (SDR) meminta pemerintah untuk serius memberantas praktik mafia penjualan batu bara di wilayah Kalimantan Timur ke pasar luar negeri.
 
"Indonesia sebagai penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India tapi di negara sendiri kehabisan batu bara," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
 
Berdasarkan kajian SDR, produksi batu bara di Indonesia mencapai 562,5 juta ton pada 2020 atau menduduki peringkat ketiga di dunia di bawah China yang mencapai 3,9 miliar ton dan India sebanyak 756,5 juta ton.
 
Kemudian pada 2021, produksi batu bara di Indonesia mencapai 611,79 juta ton dengan ekspor sebesar 303,08 juta ton.
 
Namun menurut Hari, persediaan batu bara di domestik terjadi kelangkaan akibat praktik ilegal penjualan batu bara ke negara lain.

"Padahal, akibat dari praktik ini, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan," jelasnya.
 
Hari menyatakan praktik mafia penjualan sumber daya alam itu berpotensi merusak perekonomian negara, kelangkaan batu bara di dalam negeri, serta mengancam krisis energi nasional.

Sesuai Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Hari mengingatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk itu, Hari menyampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memerintah penegak hukum memberantas praktik penjualan batu bara keluar negeri secara ilegal.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk membongkar impor batu bara yang tidak sesuai aturan di Kalimantan Timur.
 
Nasir mensinyalir adanya pelaku utama yang menguasai praktik penjualan batu bara di Kalimantan Timur ke luar negeri tanpa izin resmi. Ia menyayangkan aparat penegak hukum belum bertindak tegas terhadap penjualan batu bara yang merugikan negara tersebut.