Deni Khaidir resmi diberhentikan dari Ketua dan anggota DPRD Sukamara

id Deni khaidir resmi diberhentikan dari Ketua DPRD Sukamara, Deni khaidir resmi diberhentikan dari Anggota DPRD Sukamara, DPRD Kabupaten Sukamara, DPRD

Deni Khaidir resmi diberhentikan dari Ketua dan anggota DPRD Sukamara

Wakil Ketua I DPRD Sukamara Edy Alrusnadi saat menandatangi berita acara pada rapat paripurna ke-6 di Aula Dewan, Sukamara, Kamis (14/04/2022). ANTARA/Donefrid Lalang

Sukamara (ANTARA) - Deni Khaidir telah resmi diberhentikan dari Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sukamara periode 2019-2024, setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/101/2022 per tanggal 7 April 2022.

SK Gubernur Kalteng itu bukan memberhentikan sebagai Ketua melainkan anggota, kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukamara Edy Alrusnadi di Sukamara, Kamis.

"Jadi secara tidak langsung, posisinya (Deni Khaidir) dianggap gugur sebagai anggota dan Ketua DPRD Sukamara," ucapnya.

Dengan adanya SK Gubernur Kalteng tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sukamara masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Deni Khaidir itu, DPRD setempat pun telah melakukan rapat paripurna keenam  masa persidangan II Tahun sidang 2021/2022. Rapat Paripurna itu dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024.

Edy mengatakan, pada rapat paripurna ini kami membacakan SK Gubernur Kalteng serta mengumumkan usulan pengganti Ketua DPRD Kabupaten Sukamara. Selain itu, untuk berita acara sudah dilakukan penandatangan dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Bupati Sukamara untuk dapat ditindaklanjuti.

"Ini merupakan proses awal yang kita lakukan, menunggu proses selanjutnya hingga Gubernur kembali mengeluarkan SK untuk pengangkatan atau pelantikan Ketua DPRD Sukamara yang baru," kata dia.

Dirinya pun meminta kepada KPU Sukamara, agar segera menyerahkan nama anggota DPRD yang menggantikan Deni Khaidir, agar paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dilakukan.

Baca juga: Wabup Sukamara: Rumah RJ bantu selesaikan masalah pidana

Sedangkan untuk pelantikan antara Ketua DPRD Sukamara yang baru dan anggota  PAW nantinya, bergantung pada SK gubernur yang akan dikeluarkan. Apabila harinya bersamaan, maka bisa dilakukan serentak namun tetap dengan agenda paripurna yang berbeda.

Ia menjelaskan, pada saat pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Sukamara nantinya tentu akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam pengambilan sumpahnya. Sedangkan, untuk anggota PAW dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Sukamara.

"Bisa kita lakukan pada hari yang sama, tetapi agendanya tetap berbeda. kemudian, untuk waktu pelantikannya belum bisa kita pastikan, karena masih banyak proses yang harus dilakukan terlebih dahulu, hingga nantinya Gubernur mengeluarkan SK pelantikan tersebut," demikian Edy.

Baca juga: Pemkab Sukamara laksanakan EPPD lengkapi keperluan data

Baca juga: Pemkab lakukan percepatan vaksinasi di Pantai Lunci