Tersangka penambang tanpa izin di kawasan hutan ajukan praperadilan

id Tersangka penambang tanpa izin di kawasan hutan, Gakkum LHK Kalimantan, Irmansyah, menambang di kawasan hutan, Kalimantan Tengah, Kalteng

Tersangka penambang tanpa izin di kawasan hutan ajukan praperadilan

Petugas Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan memasang tanda larangan operasional pada mesin pemecah batu milik PT. SAS di daerah Hampangen Katingan Kalteng, Rabu (18/5/2022). ANTARA/HO- Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, Irmansyah membenarkan pihaknya di praperadilkan oleh ZT selaku tersangka penambangan batu andesit di kawasan hutan Hampangen, Kabupaten Katingan.

"Praperadilan merupakan hak  bagi tersangka yang diatur dalam peraturan perundangan. Jadi KLHK siap menghadapi setiap proses praperadilan yang diajukan tersangka ZT," kata Irmansyah di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengakui pihaknya telah memperpanjang penahanan terhadap tersangka ZT sejak 8 Juni sampai 17 Juli 2022. Sebelumnya ZT telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu (18/5) lalu, dan dititipkan pada Rutan Polda Kalteng.

Sedangkan untuk menghadapi sidang praperadilan pada Senin (13/6), pihak Gakkum LHK selaku termohon akan diwakili oleh pengacara Kementrian KLHK.

"Kegiatan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah diatur di dalam KUHAP," tegasnya.

Sementara itu salah seorang pimpinan PT Selo Agung Setiadji (SAS) saat dihubungi tidak bersedia memberikan keterangan. Meski demikian dia mengiyakan pihaknya telah mengajukan praperadilan.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palangka Raya diketahui tersangka ZT menggugat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (sebagai termohon). Permohonan praperadilan diregistrasi pada Kamis (30/5) dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2022/PN Plk.

Kuasa hukum tersangka ZT sebagai pemohon dalam petitumnya menyampaikan 12 poin diantaranya meminta Majelis Hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor Nomor: S.Tap.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Begitu juga dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap.03 /BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022, tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari tahanan dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang bukti yang yang disita untuk segera dikembalikan kepada pemohon atau PT SAS.

Baca juga: Diduga tanpa izin menambang di kawasan hutan, PT SAS dijerat pasal berlapis

Untuk diketahui Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Rabu (18/5) menghentikan kegiatan penambangan batu andesit PT. SAS seluas 10 hektar di Hampangen Kelurahan Kasongan Lama Katingan.

Pasalnya PT SAS diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Areal tambang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

Pihak Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pun memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan. Gakkum juga mengamankan sekaligus menahan tersangka ZT selaku Kepala Teknik Tambang PT. SAS dan penanggung jawab lapangan.

Ikut diamankan barang bukti berupa 3 unit excavator dengan merek Hyundai Tipe HX210S SN 50367, merek CAT Tipe 320NG SN YBP00499, dan merek Komatsu Tipe PC 200-7 SN C78787, 2 unit Whell Loader Tipe WA.500-3 SN 50367, Tipe LW.300F SN XUGO3060FPDCB00578 dan 2 unit Truk Ban Sepuluh Tipe FM 260T1.

Tersangka ZT dipersangkakan melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 36 angka 17 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: DPRD Kalteng: Pelepasan kawasan hutan jadi kendala realisasi plasma

Baca juga: Bukan cabut HGU, KLHK cabut izin pelepasan kawasan hutan