Bupati harapkan permasalahan pegawai non-PNS jadi pertimbangan pusat

id pegawai non-pns barut,tenaga honorer barito utara,rakernas apkasi,barito utara,kalteng

Bupati harapkan permasalahan pegawai non-PNS jadi pertimbangan pusat

Bupati Barito Utara Nadalsyah didampingi Sekda Muhlis menghadiri rakernas Apkasi 2022 di Bogor, Sabtu (18/6/2022).ANTARA/HO-Prokopim Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah mengharapkan nantinya rekomendasi dari hasil rakernas  Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) 2022 khususnya terkait permasalahan pegawai non-PNS (tenaga honorer) dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat untuk dibatalkan atau ditunda. 

"Terlebih kebijakan tersebut memasuki tahun politik, akan ada kekhawatiran pada saat pemilu yang akan menjadi isu politik," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Senin.

Dalam rakernas yang digelar 18-19 Juni 2022 dan dihadiri 350-an perwakilan kabupaten se-Indonesia, baik dihadiri langsung oleh Bupati maupun yang mewakili, telah dihasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden dan menteri terkait. 

Menurut dia, usulan yang diajukan oleh pemkab Barito Utara sebagian besar hampir sama dengan daerah lainnya dan telah diakomodir dalam rekomendasi yang akan diajukan Apkasi. 

"Usulan tersebut antara lain permasalahan pegawai non-PNS, penggajian PPPK, bidang pertambangan minerba, implikasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, infrastruktur dasar di daerah, dan penegasan tata batas daerah," kata Nadalsyah. 

Bupati menyampaikan bahwa dalam pengkajian penghapusan pegawai non-PNS, akan menimbulkan beberapa dampak. Dampak tersebut yakni akan menambah pengangguran baru, menambah angka kemiskinan baru dan bila dilaksanakan outsourcing akan membebani daerah di mana gaji harus disesuaikan upah minimum regional (UMR). 

Terkait permasalahan PPPK, Bupati mengusulkan agar pembiayaan penggajiannya dapat ditanggung oleh APBN. 

"Agar pemerintah pusat dapat menambah DAU untuk memperhitungkan komponen gaji PPPK," ucapnya. 

Untuk diketahui bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara 2022, pemerintah daerah menyepakati sebesar Rp3.307.767, yang berlaku per 1 Januari 2022, sementara gaji pegawai non-PNS tertinggi sebesar Rp2.650.000 untuk lulusan strata dua. 

Sementara untuk bidang infrastruktur dasar yang akan diusulkan adalah percepatan terbitnya instruksi presiden yang membolehkan perbaikan jalan daerah provinsi/kabupaten yang dibiayai oleh APBN. 

"Mudahan permasalahan jalan rusak yang selama ini kita alami dapat terselesaikan dengan adanya inpres tersebut," kata H. Nadalsyah. 

Bupati mencontohkan permasalahan kerusakan Jalan Benangin dan Lampeong, di mana pihak kabupaten tidak dapat memperbaiki jalan tersebut.