DPR dan pemerintah sepakati afirmasi soal ASN di Papua

id ASN di Papua,DPR dan pemerintah sepakati afirmasi soal ASN di Papua,Kalteng,DPR RI,ASN

DPR dan pemerintah sepakati afirmasi soal ASN di Papua

ASN di Pemkot Jayapura saat apel perdana usai lebaran di Lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati adanya bentuk afirmasi untuk penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kebijakan itu nantinya dimasukkan pada salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi yang saat ini sedang berproses di DPR.

"Hasil kunjungan kerja DPR di Papua yang mengemuka adalah bahwa pemekaran provinsi tetap bisa menggaransi keberadaan orang asli papua (OAP)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dalam rapat kerja itu, salah satu RUU yang dijadikan contoh pembahasan terkait penerimaan ASN adalah RUU Provinsi Papua Selatan.

Raker itu menyepakati satu pasal tersendiri yang memasukkan ayat pertama dimana ketentuan mengenai penataan aparatur di Provinsi Papua Selatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

Selanjutnya pada ayat dua, untuk pertama kalinya pengisian ASN di Provinsi Papua Selatan dilakukan dengan penerimaan: CPNS OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

Pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Raker Komisi II DPR itu digelar bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan agenda pengisian formasi ASN berkaitan dengan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej mengatakan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dengan turunan UU Pemekaran provinsi sebagai sesuatu lex spesialis sistematis.

"Ketika kita nantinya mencantumkan dalam UU ini untuk pertama kalinya 50 tahun, dengan demikian ketentuan lainnya tidak berlaku," jelasnya.