Pembentukan DOB Papua lebih dekatkan Pemerintah dengan masyarakat

id DOB Papua,Pembentukan DOB Papua , Jusuf Kalla,Kalteng,Papua

Pembentukan DOB Papua lebih dekatkan Pemerintah dengan masyarakat

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla berfoto bersama anak-anak Papua usai melantik pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Papua di Papua, Rabu (29/6/2022). (Tim Media JK)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla di Papua, Rabu, mengatakan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) merupakan upaya bagi Pemerintah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

"Ini Papua sangat luas sekali dan dengan infrastruktur yang tidak mudah. Dengan sistem infrastruktur yang sulit ini, tentu Pemerintah harus lebih dekat dengan masyarakat," kata JK usai melantik pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Papua, di Gedung Negara Rumah Jabatan Gubernur, Papua, Rabu.

Selain itu, tambahnya, upaya pembentukan DOB di Papua juga merupakan cara untuk mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih itu.

"Jadi memang untuk mempercepat layanan ke masyarakat," kata Ketua Umum PMI tersebut.

Komisi II DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna.

Ketiga RUU DOB Papua itu ialah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. Kesepakatan untuk membawa tiga RUU DOB itu ke dalam pembahasan tingkat pertama dilakukan dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (28/6).

Raker pengambilan keputusan tingkat pertama itu diikuti oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Selasa (28/6), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan ketiga RUU DOB itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 76 ayat (2) disebutkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua (OAP).

Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.