Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara

id Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara, Kalteng, Katingan, Palangka raya

Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara

Terdakwa Wanto Sripo alias Iwan bin Darma menghadiri persidangan pembacaan tuntutan secara virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (13/7/2022) lalu. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kalimantan Tengah memutuskan terdakwa Wanto Sripo alias Iwan bin Darma terbukti bersalah dan divonis pidana tiga tahun penjara.

"Selain itu mantan Kades Karuing Kecamatan Kamipang Katingan itu dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair kurungan penjara selama tiga bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quilem di Kasongan, Sabtu.

Dikatakannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 11 bulan itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dijelaskannya Wanto Sripo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair.

Terdakwa Wanto Sripo melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Wanto Sripo menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga: Tewang Manyangen Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Desa se-Katingan

"Terkait putusan tersebut kami selaku Penuntut Umum pikir-pikir," demikian Erfandy Rusdy Quilem.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menuntut terdakwa Wanto Sripo dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Wanto Sripo juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Terdakwa Wanto Sripo terjerat kasus korupsi APBDes Karuing tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 milliar. Dalam perkembangannya dia dan dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah pejabat Kaur Keuangan Desa dan pendamping desa Karuing.

Paska ditetapkan tersangka, Wanto melarikan diri. Buron hampir 11 bulan, tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng bersama Kasi Pidsus Katingan berhasil menangkapnya. 

Wanto dibekuk di Dusun Menyuluh Desa Lahei Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas saat sedang tertidur bersama keluarganya di sebuah pondok, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca juga: Bupati harapkan BBGRM ciptakan penguatan integrasi sosial di Katingan

Baca juga: Katingan peringkat enam besar MTQH XXX Kalteng

Baca juga: Kafilah Katingan optimistis raih posisi lima besar MTQH Kalteng XXX