Peredaran 1 juta rokok ilegal digagalkan

id rokok ilegal ,Kalteng,Peredaran 1 juta rokok ilegal digagalkan,Jember, Jawa Timur

Peredaran 1 juta rokok ilegal digagalkan

Petugas menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai di Jember, Senin (15/8/2022). (ANTARA/HO-Polsek Sukorambi)

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat kepolisian menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1 juta lebih batang rokok yang dibawa dengan menggunakan truk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai," kata Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono kepada sejumlah wartawan, di Jember, Senin.

Hasil penghitungan petugas, kata dia, total batang rokok yang telah disita oleh aparat kepolisian sebanyak 1.028.000 batang rokok ilegal, dan apabila ditaksir potensi kerugiannya per batang pita cukai sekitar Rp725.

Kalau ditaksir kerugian negaranya mencapai Rp745 juta lebih, sehingga seluruh hasil penindakan rokok ilegal tersebut diserahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan terungkapnya perdagangan rokok ilegal itu, setelah dua anggota polisi mencurigai truk yang parkir di tepi jalan, di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

"Saat didekati petugas yang melakukan patroli, dua orang yang berada di dalam truk justru kabur, sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, polisi kemudian memeriksa dan melihat muatan di dalam truk tersebut dan ternyata mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

"Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi, karena sopir dan temannya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal itu," ujarnya lagi.

Menurutnya, aparat kepolisian terus menyelidiki pemilik kendaraan dan dua orang yang kabur dari truk bernomor polisi S 9123 ND yang diparkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek.

Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.