KPU Palangka Raya tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan 195.796 orang

id KPU Palangka Raya tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan 195.796 orang, kalteng, palangka raya

KPU Palangka Raya tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan 195.796 orang

Dokumentasi. Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin melintasi kotak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada September 2022 sebanyak 195.796 orang.

"Jumlah DPB pada September ini bertambah menjadi 195.796 orang dari DPB bulan sebelumnya yang mencapai 183.077 orang," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Palangka Raya Syairi Abdullah di Palangka Raya, Minggu.

Penambahan jumlah pada daftar pemilih berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya ini terjadi, diantaranya karena adanya warga yang pemilih berubah status dari TNI dan penambahan data pemilih pemula.

"Jadi sampai saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, jumlah daftar pemilih sesuai DPB sangat besar berpotensi berubah, baik bertambah ataupun berkurang," katanya.

Dia mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.

Masyarakat "Kota Cantik" yang tersebar di lima kecamatan yang ada, memanfaatkan aplikasi "mobile" Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.

Baca juga: KPU Kalteng ajak awasi keanggotaan parpol lewat infopemilu

Cara penggunaan aplikasi itu juga mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi itu juga dapat diunduh secara gratis di play store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.

Data yang pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini juga dapat diakses seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kapanpun dan dimanapun jika dilakukan dengan cara yang tepat.

"Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi," katanya.

Warga juga dapat memeriksa daftar pemilihan secara mandiri melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau layanan di nomor 0811 5201 823 untuk warga yang status pemilihnya di Kota Palangka Raya.

"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepadanan sehingga nantinya data daftar pemilih semakin bagus, semakin sahih dan semakin riil dengan kondisi di lapangan," katanya.

Baca juga: Pasar murah Pemprov Kalteng sasar Kelurahan Marang

Baca juga: Pemprov Kalteng ajak generasi muda memperdalam nilai-nilai Pancasila

Baca juga: Pemprov-MES Kalteng bersinergi perkuat ekonomi masyarakat