Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis

id Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis, kalteng, Imigrasi Sampit, kanim Sampit, imigrasi, bugie kurniawan,Kotim

Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis

Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang datang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Rabu (8/6/2022). ANTARA/HO-Kanim Sampit

Sampit (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan pers diterima di Sampit, Selasa.

Di sisi lain, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengertian masyarakat dan apabila sudah siap, pasti segera pihaknya informasikan.

Adapun bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan, tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebut saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000, untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
 
Dokumentasi foto paspor. ANTARA/HO-Kanim Sampit

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan mengatakan, pihaknya siapa mensosialisasikan kepada masyarakat jika petunjuk teknis tersebut nantinya sudah mereka terima. 

Bugie juga meyakinkan kepada masyarakat bahwa pengurusan paspor sangat mudah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Imigrasi Sampit gelar operasi gabungan awasi 71 TKA PT KPC

Baca juga: Imigrasi Sampit ikuti upacara puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77

Baca juga: Semarak HDKD ke-77, Imigrasi Sampit hadirkan Layanan Paspor Masuk Desa di Danau Sembuluh