Pekanbaru (ANTARA) - Brigadir IR, oknum polisi wanita (polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis, karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan saat dikonfirmasi menyebutkan Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes.
Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Baca juga: Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
Selain itu, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya pula.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.
Baca juga: Ribut dengan anggota TNI AL di hotel, AKP R diamankan
Baca juga: Oknum pegawai Bea Cukai ditetapkan tersangka penembakan Pengusaha asal Batam
Baca juga: Tiga oknum polisi rampok motor warga di Medan diproses hukum
Berita Terkait
Wabup Kotim: Apresiasi Bunda PAUD harus dilakukan secara jujur
Senin, 5 Agustus 2024 18:20 Wib
PBS di Kotim diminta tingkatkan bantuan untuk dunia pendidikan
Sabtu, 27 Juli 2024 23:09 Wib
Kalteng pilih varietas IR-42/PB-42 antisipasi dampak El Nino
Senin, 21 Agustus 2023 17:32 Wib
Perkuat pengendalian inflasi, pemprov panen perdana Padi Varietas IR-42/PB-42
Sabtu, 19 Agustus 2023 17:32 Wib
Perlunya menyamakan persepsi penguatan transisi PAUD ke SD
Kamis, 15 Juni 2023 6:58 Wib
Disdik Kotim terus berupaya turut melestarikan Bahasa Sampit melalui sekolah
Senin, 5 Juni 2023 17:37 Wib
Mantan Sekda Gunung Mas periode 2009-2017 Ir Kamiar meninggal dunia
Selasa, 17 Januari 2023 16:35 Wib
Antisipasi jadi penyumbang inflasi, Kalteng berencana tanam beras karau jenis IR 42
Kamis, 3 November 2022 15:00 Wib