Jaksa M. Asri Irwan jadi Plt Direktur Penuntutan KPK

id kpk,Jaksa M. Asri,Jaksa Muhammad Asri Irwan, Ali Fikri ,Direktur Penuntutan KPK

Jaksa M. Asri Irwan jadi Plt Direktur Penuntutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Plt. Direktur Penuntutan KPK setelah Jaksa Fitroh Rohcahyanto memilih kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai bertugas di KPK selama 11 tahun.

"Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan Muhammad Asri Irwan telah menjadi jaksa KPK selama sembilan tahun dan dinilai mumpuni untuk menggantikan Fitroh Rohcahyanto.

"Bergabung di KPK Maret 2014," ujarnya.

Ali membantah kabar yang menyebut Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penuntutan KPK.

Dia mengatakan yang bersangkutan atas permintaannya sendiri memilih untuk kembali menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Empat anggota DPRD Penajam Paser Utara dipanggil KPK

"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu untuk mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung," kata Ali.

Proses kembalinya Fitroh telah mendapatkan persetujuan seluruh pimpinan dan struktural di KPK.

KPK menyampaikan apresiasi kepada Korps Adhyaksa yang telah mengirimkan jaksa terbaiknya untuk mendukung tugas KPK memberantas korupsi.

"KPK berterima kasih kpada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK," kata dia..

Baca juga: Sebagai saksi dugaan korupsi, KPK panggil dua pegawai Antam

Baca juga: KPK periksa saksi kasus suap pengurusan HGU di BPN

Baca juga: KPK periksa seorang saksi dugaan korupsi pengadaan kapal Kemenhan