Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering mengakui, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah tepat.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Ruang Kalteng sudah tidak memenuhi harapan sekaligus kebutuhan daerah maupun masyarakat di provinsi ini, kata Freddy Ering kemarin.
"Jadi, muncul desakan untuk merevisi, guna menyesuaikan kebutuhan Kalteng, setelah sekian lama Perda tersebut disahkan. Itulah kenapa pengajuan raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 sangat tepat," ucapnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng empat periode itu, ruang lingkup yang tertuang di dalam Raperda RTRWP, tidak hanya sebatas mengatur tata batas, melainkan mencakup sejumlah bidang yakni penanggulangan bencana, perkebunan, kehutanan hingga wilayah perkotaan. Untuk itu, harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait sejauh mana penuntasan RTRWP Kalteng dihubungkan dengan RTRWK. Namun, apabila RTRWK sudah terselesaikan, maka hubungan dengan RTRWP dalam arti penuntasannya juga akan lancar," kata Freddy Ering.
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta bantu petani kembangkan tanaman hortikultura
Kendati demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini optimis Raperda RTRWP Kalteng bisa segera disahkan menjadi Perda, selama tim pembahasan Pemprov bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng mampu memaksimalkan kinerja, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Dia mengatakan, yang namanya RTRWP, mau tidak mau, suka tidak suka harus sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk itu, tantangan saat ini adalah bagaimana kedepannya draft Raperda yang sudah diajukan bisa menjadi landasan Pemerintah Pusat untuk menetapkan RTRWP Kalteng dalam arti harus bisa meyakinkan Pemerintah Pusat.
"Tapi saya yakin, DPRD dan tim Pemprov Kalteng bisa menyelesaikan tantangan tersebut. Bagaimanapun RTRWP memang mendesak untuk diperbaharui, agar memenuhi harapan dan kebutuhan daerah ini, termasuk masyarakat," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Penyelesaian tata batas tetap jadi fokus Komisi I DPRD Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng berharap UPT bisa optimal kembangkan ternak ayam boiler
Baca juga: Optimalkan pembahasan sejumlah raperda, DPRD Kalteng bakal bentuk Pansus
Berita Terkait
Anggota DPRD apresiasi PWI Barsel laksanakan pelatihan jurnalistik bagi pelajar
Minggu, 1 Desember 2024 16:15 Wib
Ketua Komisi III DPRD Barsel minta pemkab terus kembangkan sektor pertanian
Minggu, 1 Desember 2024 15:42 Wib
Ketua Komisi III DPRD beri respons positif pembenahan Pasar Saik Buntok
Sabtu, 30 November 2024 13:04 Wib
KPU Kapuas sesalkan tindakan pencoblosan surat suara oleh oknum KPPS di TPS 04
Rabu, 27 November 2024 16:53 Wib
Ketua KPU Gumas pastikan pelaksanaan pemungutan suara pilkada berjalan baik
Rabu, 27 November 2024 16:40 Wib
KPU Barito Selatan musnahkan kelebihan surat suara pilkada
Selasa, 26 November 2024 17:05 Wib
KPU Kapuas musnahkan 264 lembar surat suara rusak Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 16:49 Wib
KPU Gumas musnahkan puluhan surat suara lebih dan rusak
Selasa, 26 November 2024 15:07 Wib