Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengimbau para legislator dalam melakukan kegiatan berkaitan dengan pemerintahan agar tidak mencantumkan logo partai politik sebagai pencegahan pelanggaraan kampanye.
"Silakan tidak ada larangan kegiatan terkait pemerintahan. Silakan lakukan sebagaimana fungsinya kalau memang itu menjadi bagian tugas fungsi kewenangan anggota dewan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Senin.
Menurut dia, Bawaslu Kota Semarang sampai sejauh ini mengedepankan langkah pencegahan dalam tugas pengawasan yang dijalankan, termasuk jangan sampai kegiatan pemerintahan dijadikan ajang kampanye.
"Untuk pemasangan (logo parpol, red.) ada baiknya tidak dilakukan. Tapi, kalau kemudian mencantumkan yang bersangkutan sebagai anggota fraksi parpol itu kan jabatan melekat, ya, diperbolehkan," katanya.
Yang jelas, kata dia, sebaiknya menghindari pemasangan logo parpol dalam kegiatan semacam itu. Jangan sampai ada laporan dari masyarakat sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan.
Karena sampai sekarang belum ada kepastian daftar calon tetap (DCT), lanjut dia, Bawaslu hanya sebatas mengawasi, sedangkan langkah penindakan belum bisa dilakukan.
"Kalau sampai (kegiatan, red.) dibubarkan, enggak, tapi kami akan lakukan proses kajian karena setiap kegiatan harus direlasikan dengan ketentuan yang berlaku, pendalaman, melanggar atau tidak," tegasnya.
Jika kegiatan pemerintahan digunakan sebagai sarana kampanye, kata dia, tentu akan berdampak terhadap sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Makanya, kami minta mereka (legislator, red.) menghindari potensi-potensi pelanggaran agar tidak mencantumkan logo parpol," jelasnya.
Arief mengakui saat ini memang belum memasuki masa kampanye, kata Arief, sebab tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Saat ini yang sudah berlaku itu penetapan parpol pada 14 Desember lalu. Kalau kegiatan-kegiatan bagian dari kegiatan pemerintahan diperbolehkan, sejauh tidak kemudian digunakan sarana untuk kampanye," tegasnya.
Berita Terkait
Pemprov Kalteng resmi luncurkan logo Hari Jadi ke-67
Rabu, 24 April 2024 18:18 Wib
Waspada penipuan catut nama pejabat KPK via aplikasi
Jumat, 15 Maret 2024 16:28 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib
MotoGP jalani perjalanan balapan 75 tahun
Jumat, 12 Januari 2024 8:06 Wib
Honda pamerkan logo masa depan untuk kendaraan listrik di CES 2024
Kamis, 11 Januari 2024 9:31 Wib
Kasus penyalahgunaan logo TV swasta diselesaikan lewat mediasi
Kamis, 16 November 2023 19:54 Wib
Strategi Microsoft lindungi integritas Pemilu 2024
Kamis, 9 November 2023 18:08 Wib
Menpora merilis logo baru LPDUK
Minggu, 1 Oktober 2023 6:28 Wib