6,6 kilogram ganja dari PNG digagalkan masuk Manokwari

id Penyelundupan ganja,Kalteng,6 kilogram ganja dari PNG ,Polda Papua Barat,ganja,Indra Napitupulu

6,6 kilogram ganja dari PNG digagalkan masuk Manokwari

Iluistrasi - Ganja (ANTARA/ HO-BC Batam)

Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis ganja seberat 6.6 kilogram yang dibawa seorang pemuda berinisial FK (19) dari Papua Nugini dengan cara dimasukkan karung beras melalui jalur transportasi laut .

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris besar Polisi Indra Napitupulu saat merilis kasus tersebut di Manokwari, Rabu, mengatakan FK ditangkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima laporan adanya pemasok narkotika jenis ganja menggunakan kapal penumpang dari Jayapura, Papua, menuju Manokwari, Papua Barat.

"FK ditangkap pada Sabtu (4/3) dengan membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram dari PNG (Papua Nugini) melalui Jayapura," katanya.

Napitupulu menjelaskan ganja seberat 6,6 kilogram itu dibagi dalam dua karung berukuran berbeda untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Manokwari.

"Ganja tersebut dimasukkan karung beras merek Silel Rice berukuran 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang ditemukan di dalam ransel FK," ujarnya.

Polisi kini sedang memburu pelaku lain berinisial Y yang terlebih dahulu turun di Pelabuhan Biak. Dari keterangan yang didapat polisi, Y merupakan pemilik barang haram tersebut.

"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari," jelas Napitupulu.

Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp13 miliar.