Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis ganja seberat 6.6 kilogram yang dibawa seorang pemuda berinisial FK (19) dari Papua Nugini dengan cara dimasukkan karung beras melalui jalur transportasi laut .
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris besar Polisi Indra Napitupulu saat merilis kasus tersebut di Manokwari, Rabu, mengatakan FK ditangkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima laporan adanya pemasok narkotika jenis ganja menggunakan kapal penumpang dari Jayapura, Papua, menuju Manokwari, Papua Barat.
"FK ditangkap pada Sabtu (4/3) dengan membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram dari PNG (Papua Nugini) melalui Jayapura," katanya.
Napitupulu menjelaskan ganja seberat 6,6 kilogram itu dibagi dalam dua karung berukuran berbeda untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Manokwari.
"Ganja tersebut dimasukkan karung beras merek Silel Rice berukuran 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang ditemukan di dalam ransel FK," ujarnya.
Polisi kini sedang memburu pelaku lain berinisial Y yang terlebih dahulu turun di Pelabuhan Biak. Dari keterangan yang didapat polisi, Y merupakan pemilik barang haram tersebut.
"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari," jelas Napitupulu.
Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp13 miliar.
Berita Terkait
Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium
Kamis, 25 April 2024 14:56 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:42 Wib
Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib
Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman
Selasa, 23 Januari 2024 21:19 Wib
Dua petani ditangkap tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 18:46 Wib
Yoo Ah-in mengaku dirinya gunakan ganja
Kamis, 14 Desember 2023 8:55 Wib
Lima hektare ladang ganja dimusnahkan
Jumat, 1 Desember 2023 22:16 Wib
Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare
Selasa, 7 November 2023 12:52 Wib