Polresta Palangka Raya musnahkan 1 kilogram sabu milik satu tersangka

id Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,AKBP Andiyatna,Polresta Palangka Raya musnahkan 1 kilogram sabu milik satu tersangka

Polresta Palangka Raya musnahkan 1 kilogram sabu milik satu tersangka

Wakapolresta Palangka Raya Andiyatna bersama sejumlah stakeholder lainnya melakukan pemusnahan sabu seberat 1 kilogram lebih milik tersangka AR (43) yang kini mendekam di Rutan mapolresta setempat, Senin (20/3/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan sabu seberat 1 kilogram lebih hasil tangkapan satu tersangka berinisial AR (43) yang ditangkap di wilayah hukum Polresta setempat beberapa waktu lalu.

Wakapolresta AKBP Andiyatna dalam jumpa persnya di Palangka Raya, Senin mengatakan berdasarkan data yang ada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah menyita narkotika jenis sabu dengan total 1.142 gram dari tangan tersangka AR (43).

"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba jenis apapun di wilayah hukum kami, maka dari itu barang bukti sabu milik tersangka 1 kilogram lebih ini dimusnahkan," katanya.

Dalam pemusnahan narkoba sebanyak itu juga melibatkan sejumlah stakeholder seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya yang dilaksanakan di lobi Mapolresta setempat.

Pemusnahan barang bukti milik tersangka AR tersebut, dimasukkan dalam sebuah toples kaca dengan cara dilarutkan menggunakan air dan dicampur cairan pembersih lantai.

"Dimana, pengungkapan tindak pidana  Narkotika ini diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya," kata Andiyatna.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menuturkan, untuk pasal disangkakan pada AR yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

Baca juga: Ngaku sebagai wanita melalui aplikasi, seorang PNS di Seruyan ditipu Rp35 juta

"Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang terhadap para pengedar, bandar dan kurir narkoba sekalipun, untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum kami. Kami akan diberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba ini," bebernya.
 
Sementara itu alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu juga mengajak para pejabat baik Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BBPOM dan BNNK Palangka Raya agar terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba di daerah setempat terus berkembang.

"Saya berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba di daerah setempat," demikian Andiyatna.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan asal Katingan

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan juru parkir liar

Baca juga: Polisi ringkus preman aniaya anggota TNI