Pembakaran lahan dapat dipidana

id Polda Aceh, Pembakaran lahan,Kalteng, Pembakaran lahan dapat dipidana

Pembakaran lahan dapat dipidana

Ilustrasi - Lahan terbakar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengingatkan warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami ingatkan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakat lahan menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat. Pembakaran lahan juga dapat dipidana," kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin.

Peringatan tersebut disampaikan Kapolda Aceh dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan di provinsi ujung barat Indonesia. Apalagi Aceh diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.

Jenderal polisi bintang dua tersebut menegaskan ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kebakaran hutan bisa dipenjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda, paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak mencapai Rp10 miliar," kata Ahmad Haydar.

Oleh karena itu, mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri itu mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.

"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat adanya potensi kemarau yang terjadi di Aceh," kata Ahmad Haydar.

Menurut Ahmad Haydar, partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan. Sebab, kepolisian bersama TNI serta instansi terkait lainnya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani kebakaran hutan dan lahan.

"Segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait terdekat jika melihat ada kebakaran hutan dan lahan agar secepatnya ditangani," kata Ahmad Haydar.