4 tersangka suap uang ketok palu APBD segera jalani sidang

id Jambi,empat tersangka korupsi suap apbd,kalteng,APBD Jambi

4 tersangka suap uang ketok palu APBD segera jalani sidang

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/3/23).(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Empat tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017-2018 dari fraksi Golkar yakni M Juber, Poprianto, Kartina dan Ismed Kahar segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 28 Maret  2023.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni di Jambi, Senin, mengatakan pimpinan sudah menunjuk majelis hakim dalam perkara suap uang ketok palu R-APBD Provinsi Jambi tersebut, dimana untuk ketua mejelis hakim Budi Candra dan dua anggotanya Tatap Surisima Situngkir dan Hiashinta Manalu.

Dalam perkara ini keempat politisi partai berlambang pohon beringin itu akan didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider Juber dan kawan-kawan akan didakwa Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana jo, pasal 64 ayat (1) KUH Pidana
.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Muhammad Juber hingga saat ini masih mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus yang sama.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali kemudian menerangkan nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan dalam bidang tersebut.

"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.

KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.

Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.

Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.