KPK lakukan penyidikan dugaan gratifikasi pejabat Bea Cukai

id KPK , Bea Cukai,korupsi

KPK lakukan penyidikan dugaan gratifikasi pejabat Bea Cukai

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan.

"KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut karena proses pengumpulan alat bukti yang masih berjalan.

Baca juga: Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Ini Faktanya!

"Kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya, maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," jelasnya.

Langkah yang dilakukan KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik.

"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198," ujarnya.

Baca juga: Pemanggilan internal bea cukai cederai sistem pengaduan

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar dipanggil Kemenkeu terkait pamer harta kekayaan

Baca juga: Aturan baru pemeriksaan pabean di bidang impor