KPU di Kalteng siapkan posko pindah memilih Pemilu 2024

id KPU di Kalteng siapkan posko pindah memilih Pemilu 2024, kalteng, kpu, pemilu

KPU di Kalteng siapkan posko pindah memilih Pemilu 2024

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain, Ibrohim. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan posko pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Posko di setiap Kantor KPU ini melayani pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah Kalteng pada Pemilu 2024. Bisa diajukan oleh mahasiswa dari luar daerah maupun para pelajar atau pekerja," kata Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Jumat.

Dalam memberikan pelayanan pindah memilih tersebut, pihaknya telah menyediakan help desk di sekretariat KPU. Petugas siap melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar Provinsi Kalimantan Tengah atau kabupaten/kota di Kalteng.

Saat memberikan layanan, tim juga bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen alasan pindah memilih.

"Sebelum itu, calon pindah memilih harus dipastikan terlebih dahulu terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id," kata Harmain.

Baca juga: KPU batal terapkan model dua panel penghitungan suara Pemilu 2024

Kemudian mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah, surat keterangan belajar yang ditandatangani pimpinan pendidikan atau instansi tempat bekerja.

Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU setempat, atau dapat juga ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia ini mengatakan, batas waktu pengajuan pindah memilih bagi masyarakat dalam pemilu mendatang hingga 15 Januari 2024.

"Setelah diajukan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan pindah memilih. Jika sesuai. petugas menyerahkan Model A Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang telah ditandatangani dan cap basah," kata Harmain.

Dia pun menegaskan, prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada.

Pada Pemilu Serentak 2024 KPU Kalteng telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 995.097 pemilih laki-laki dan 940.019 pemilih perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih di 7.830 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu tersebar di 14 kabupaten, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan dan desa.

Baca juga: KPU Kalteng tingkatkan partisipasi pelajar Palangka Raya pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU fokuskan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 pada pemilih pemula

Baca juga: KPU Kalteng tingkatkan edukasi demokrasi pada pemilih pemula