Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan razia di blok dan kamar hunian warga binaan, hasilnya ditemukan sebuah senjata tajam rakitan di antara sejumlah barang terlarang lainnya.
"Razia ini sangat penting untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) setempat Tamrin Simamora di Sampit, Selasa.
Tamrin selaku memimpin timnya dan regu pengamanan dalam melaksanakan razia di blok hunian warga binaan pada Senin (9/12) malam. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang pihaknya laksanakan setiap dua bulan sekali guna menjaga Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan Lapas setempat.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan mensterilkan Lapas Sampit dari barang-barang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan setempat.
Tim KPLP menggeledah dengan teliti dan penuh kewaspadaan setiap blok dan kamar hunian warga binaan setempat. Namun, suasana yang semula tenang tiba-tiba berubah tegang, ketika satu per satu barang terlarang ditemukan.
Kondisi ini menunjukan upaya penyelundupan yang terorganisir. Terlebih, ketika petugas menemukan sebuah sajam rakitan yang disembunyikan dengan cermat. Sajam itu terbuat dari korek api dan sikat gigi yang ditajamkan dengan dengan cara diasah ke dinding.
Temuan ini mengungkap ancaman yang bisa mengguncang ketertiban di dalam Lapas. Selain itu, dua handphone, satu stop kontak rakitan, empat charger, tiga earphone dan dua sendok aluminium juga ditemukan.
"Temuan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan ketertiban Lapas. Dengan sigap, kami mengamankan semua barang terlarang tersebut, memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga," ujarnya.
Sementara itu, warga binaan sebut saja H yang diketahui pembuat sajam rakitan hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan barang tersebut di blok huniannya. Ia pun bersedia menerima konsekuensi dari perbuatannya.
Disisi lain, warga binaan yang disamarkan namanya menjadi Samuel menyambut baik kegiatan rutin yang dilaksanakan Lapas Sampit. Menurutnya, langkah Lapas Sampit sudah tepat untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Terpisah, Meldy Putera menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah segala potensi gangguan yang bisa terjadi. Salah satunya dengan melakukan razia secara berkala, sehingga proses pembinaan terhadap warga binaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Adapun, terkait sajam rakitan yang ditemukan jajarannya, diduga ada indikasi perselisihan antara warga binaan yang mendorong H untuk membuat sajam tersebut," kata dia.
Pihaknya pun langsung memberi peringatan kepada warga binaan terkait dan apabila mengulangi perbuatan yang sama, maka sanksinya lebih berat, yakni dimasukan ke sel isolasi selama tujuh hari.
"Kemungkinan ada indikasi berselisih dengan warga binaan lain. Tapi sekarang sajam itu sudah kami sita untuk dimusnahkan dan kepada yang warga binaan yang bersangkutan sudah kami berikan peringatan," demikian Meldy.
#KanwilKemenkumhamKalteng #MajuAmintasSiburian