IDI sebut pemerintah harus turut awasi praktik klinik kecantikan

id klinik,kecantikan,kalteng,kalimantan tengah

IDI sebut pemerintah harus turut awasi praktik klinik kecantikan

Ilustrasi - Perempuan menjalani prosedur perawatan di klinik kecantikan. ANTARA/Pexels/Khuram Naseem/am.

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi dalam layanan estetik kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas.

"Dalam pelayanan kesehatan terutama di bidang kecantikan dan estetik, penting untuk memastikan fasilitas dan tenaga medis yang terlibat telah memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Ketua Umum PB IDI DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Jumat.

Adib mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap praktik-praktik medis terutama yang berkaitan dengan kecantikan.

Di sisi lain, organisasi profesi kesehatan juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memeriksa sertifikasi dan kompetensi tenaga medis yang terlibat.

Pasalnya di era digital saat ini, informasi mengenai layanan estetik sangat mudah diakses melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube.

Ia mengimbau masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih layanan medis yang tepat, memastikan apakah tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang sesuai, dan apakah fasilitas tersebut sudah terakreditasi dengan benar.

Menurut dia, sejumlah kasus praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh oknum tanpa kompetensi yang memadai seperti kasus dokter gadungan dan penyalahgunaan gelar dokter telah menjadi pelajaran berharga.

"Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai dokter meski tidak memiliki lisensi yang sah, dan ada pula kasus-kasus lainnya yang mengancam keselamatan pasien," ujarnya.

Lebih lanjut Adib menyampaikan, penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya pada penampilan luar, seperti pakaian putih yang sering digunakan oleh dokter atau tenaga medis.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui identitas tenaga medis, lisensi, dan sertifikasi yang dimiliki oleh profesional tersebut sebelum menerima pelayanan.

Selain itu, dalam praktik estetik yang semakin berkembang, masyarakat juga harus memahami spesialisasi yang sesuai.

Ia menyebut, dokter spesialis di bidang kecantikan memiliki kualifikasi tertentu yang perlu dipastikan.

Kemudian, edukasi tentang pentingnya melakukan second opinion, membaca ulasan, dan memeriksa keabsahan izin praktik juga harus digalakkan.

Ia menambahkan, pemerintah dan organisasi profesi kesehatan bersama dengan media, dapat berperan sebagai pengawas dan memberi informasi yang transparan kepada masyarakat.

Layanan akses informasi mengenai tenaga medis yang terpercaya dan kompeten dapat membantu masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang aman dan terjamin.

"Melalui kolaborasi antara semua pihak, diharapkan pelayanan kesehatan, terutama di bidang estetik, dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa merugikan masyarakat sebagai pasien," katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan krim anestesi tidak memiliki izin edar, kemudian pelaku berinisial RA bukan seorang dokter dan pelaku lainnya berinisial DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.



Baca juga: Waspadai dampak gunakan klinik dan produk kecantikan abal-abal

Baca juga: Vorta Beauty Clinic buka cabang terbaru di PIK