Investasi sawit bantu stabilitas perekonomian Kotim

id Asisten II Setda Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Alang Arianto, Kotawaringin Timur, Kalteng

Investasi sawit bantu stabilitas perekonomian Kotim

Asisten II Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto. ANTARA/Norjani.

Sampit (ANTARA) - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Alang Arianto menyebut keberadaan investasi kelapa sawit membawa banyak dampak positif bagi perekonomian daerah.

"Secara garis besar banyak manfaat positif dari masuknya investor kelapa sawit, meskipun juga ada dampak negatifnya. Terutama manfaatnya dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah kita," kata Alang di Sampit, Minggu.

Dikatakan, saat ini di Kotim setidaknya ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit aktif. Hal ini menandakan kondisi iklim investasi di Bumi Habaring Hurung tersebut cukup baik.

Berdasarkan data 2024 tercatat luas tutupan kebun kelapa di Kotim mencapai 556.000 hektare lebih, termasuk lahan milik warga, dan ini menjadikan wilayah tersebut sebagai kabupaten dengan lahan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.

Selama ini banyak manfaat positif yang dirasakan daerah dari adanya investasi kelapa sawit, di antaranya menyerap tenaga kerja, membuka akses jalur darat salah satunya jalan menuju desa yang dulunya terisolasi, serta secara multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi.

Contohnya, pada masa pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu. Kotim bisa disebut tidak mengalami dampak yang begitu besar karena adanya investasi kelapa sawit yang menjaga stabilitas perekonomian daerah.

"Artinya investasi kelapa sawit itu memberikan kontribusi yang luar biasa dari segi ekonomi. Bisa kita lihat pada saat pandemi lalu, perekonomian kita masih berjalan meski tidak sebagus tahun-tahun sebelum pandemi," ujarnya.

Disamping itu, sesuai instruksi Bupati Kotim bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah harus memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar. Dengan kata lain, perusahaan besar swasta didorong untuk peduli terhadap masyarakat, baik melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berarti Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau kerja sama dengan masyarakat.

Alang menjelaskan, tiga sistem kerja sama perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat. Pertama melalui kewajiban plasma 20 persen, sistem kemitraan dengan perusahaan yang mengelola lahan milik masyarakat kemudian dilakukan bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama dan usaha ekonomi kreatif.

"Selain itu, masyarakat yang punya kebun sawit pribadi juga bisa terbantu dalam segi pemasarannya, karena perusahaan siap menyerap hasil panen mereka walaupun harganya tidak sama dengan harga pabrik, tapi artinya sawit ini memberikan harapan bagi masyarakat kita," lanjutnya.

Baca juga: Pemkab Kotim pertanyakan DBH sawit turun drastis

Lanjutnya, keberadaan investasi kelapa sawit juga memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki potensi cukup besar.

Walaupun, saat ini masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan HGU. Namun, dengan adanya dorongan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian pada akhir 2024 lalu, diharapkan kedepannya setiap perusahaan bisa menyelesaikan HGU.

Kendati banyak manfaat positif dari investasi kelapa sawit ini, ia tidak menampik juga ada dampak negatifnya, seperti kerusakan hutan dan sungai, terlebih kalau tidak diawasi.

Terkadang ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang baru buka atau memperluas lahan yang sengaja menutup aliran sungai dan itu tentunya bisa berdampak pada makhluk hidup dan ekosistem sekitarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim pertanyakan DBH sawit turun drastis

Untuk meminimalkan dampak negatif tersebut, pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat dengan mengacu pada pola tata ruang yang ada.

"Ketika perusahaan sudah mendapat izin dari kementerian, maka pemerintah daerah pun tidak bisa tidak mengizinkan. Tetapi, setidaknya aturan dan regulasi yang ada itu ditaati bersama-sama," demikian Alang.

Baca juga: Perkebunan sawit berkontribusi terhadap 355 ribu tenaga kerja di Kalteng

Baca juga: Jalankan arahan Presiden Prabowo, Polda Kalteng jaga kamtibmas di perkebunan sawit

Baca juga: DPRD dorong investasi kelapa sawit di Kalteng berkelanjutan dan berdaya saing