Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah Indra Gunawan mengatakan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 harus mampu menjawab permasalahan dan tantangan.
“Jadi harus bisa menjawab permasalahan dan juga tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, serta memecahkan masalah di masyarakat secara tepat dan strategis,” kata Indra Gunawan di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, penyusunan RKPD 2026 memiliki arti penting karena merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Timur, sekaligus tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029.
“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang terintegrasi untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan di daerah,” tukas Indra.
Baca juga: Pemkab Bartim tanggapi serius hasil SPI
Forum konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum strategis, untuk mengomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis serta kebutuhan masyarakat luas.
Pj Bupati menekankan pentingnya keterbukaan pikiran, inovasi, dan integrasi dalam menyusun RKPD 2026. Dokumen ini, menurutnya, harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur.
“Sehingga pembangunan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” demikian Indra Gunawan.
Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur Frans Sila Utama usai Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026 mengatakan, forum konsultasi publik yang telah dilaksanakan kiranya dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rumusan tersebut nantinya menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Semoga hasil diskusi dalam forum ini dapat berdaya guna dan berhasil guna, membawa kemajuan bagi Kabupaten Barito Timur, ‘Gumi Jari Janang Kalalawah’, kata Frans.
Tambahnya, konsultasi ini juga merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Forum ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Eskop, para asisten I, II, III dan staf ahli Bupati Bartim, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah.
Baca juga: Pemkab Bartim jadwalkan forum konsultasi publik RKPD 2026
Baca juga: Pj Sekda Bartim: Keberadaan SMPN 5 Tamiang Layang kurangi beban masyarakat
Baca juga: Pemkab Bartim upayakan peningkatan skala penanaman jagung