Kejati Kalteng intensifkan penyuluhan hukum ke aparatur desa

id Kejati Kalteng ,Palangka Raya,Kalteng,Asintel Kajeti Kalteng Eddy Sumarman

Kejati Kalteng intensifkan penyuluhan hukum ke aparatur  desa

Asintel Kejati Kalteng Eddy Sumarman. ANTARA/Adi Wibowo 

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng)di 2025 ini intensif melakukan penyuluhan hukum kepada aparatur desa di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman mereka, terkait pengelolaan dana desa.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, mengungkapkan bahwa banyak aparatur desa yang belum mengetahui cara penggunaan dana desa yang sesuai aturan, sehingga berisiko terjerat masalah hukum.

"Kebanyakan aparatur desa tidak memahami secara detail aturan tentang penggunaan dana desa, sehingga banyak yang akhirnya tersangkut masalah hukum. Ini sangat berbahaya, karena bisa merugikan mereka sendiri dan masyarakat," kata Eddy di Palangka Raya, Minggu.

Dia menuturkan, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pengelolaan dana desa, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

"Kami ingin agar aparatur desa memahami dengan baik bagaimana seharusnya dana desa dikelola, termasuk bagaimana cara penggunaannya yang benar, agar tidak melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga: Puluhan rumah di Dusun Mamput Kapuas Tengah terendam banjir

Kejati Kalteng juga akan memperluas penyuluhan terkait penggunaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena keduanya berhubungan langsung dengan dana yang digunakan untuk pembangunan desa dan daerah.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat. Bahkan pembangunan di daerah maupun di pedesaan berjalan sesuai keinginan bersama.

"Kami berharap dengan adanya penyuluhan tersebut, para aparatur desa bisa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa dan menghindari kesalahan yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi," tambah Eddy.

Kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan di 2025 nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif, dengan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran di tingkat desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berasal dari negara.

Baca juga: Anggota DPR RI: Warga Kalteng waspadai banjir saat cuaca ekstrem

Baca juga: Disarpustaka Kapuas catat 58.550 pengunjung selama 2024

Baca juga: Banyak petani rotan di Kotim beralih ke sawit