Berikut kepala daerah di Kalteng yang dilantik presiden hingga gubernur

id Presiden Prabowo,pelantikan kepala daerah Kalteng,Kalteng,Kalimantan Tengah

Berikut kepala daerah di Kalteng yang dilantik presiden hingga gubernur

Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Palangka Raya (ANTARA) - Enam kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Sementara itu, delapan kepala daerah lainnya yang masih bersengketa hasil Pilkadanya di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik oleh gubernur masing-masing.

Plt Sekda Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Senin, menjelaskan, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk hasil pilkada yang tidak berkasus di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan dilakukan pelantikan serentak di Jakarta.

"Tanggalnya beliau (menteri) belum menjelaskan, tapi tanggal 27 Februari tahapan pengusulan semua sudah harus tuntas," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, adapun skema yang disampaikan Mendagri untuk ditindaklanjuti bersama berdasarkan rapat koordinasi tersebut, yakni untuk Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya tahapan pengajuan gubernur terpilih langsung dilakukan oleh DPRD.

Kemudian untuk bupati dan wali kota terpilih nanti DPRD masing-masing kabupaten dan kota menyampaikan pengajaun kepada gubernur.

"Kami begitu menerima usulan kabupaten atau kota, hari itu juga langsung menindaklanjuti, dan meminta menteri agar dapat segera di SK kan," jelasnya.

Lebih lanjut Katma menyampaikan, sementara bagi hasil pilkada yang masih bergulir kasusnya di MK, maka nantinya pelantikan dilakukan oleh gubernur, sedangkan gubernur terpilih tetap akan dilakukan oleh presiden.

Berikut enam kepala daerah terpilih di Kalteng yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta:

1. Bupati-Wakil Bupati Sukamara – Masduki-Nur Effendi
2. Bupati-Wakil Bupati Kotawaringin Barat – Nurhidayah-Suyanto
3. Bupati-Wakil Bupati Gunung Mas – Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing
4. Bupati-Wakil Bupati Pulang Pisau – Ahmad Rifa’i-Ahmad Jayadikarta
5. Bupati-Wakil Bupati Seruyan – Ahmad Selanorwanda-Supian
6. Bupati-Wakil Bupati Barito Timur – M Yamin-Adi Mula Nakalelu


Berikut daftar delapan kepala daerah yang akan dilantik oleh gubernur:

1. Bupati-Wakil Bupati Kotawaringin Timur
2. Bupati-Wakil Bupati Katingan
3. Bupati-Wakil Bupati Barito Utara
4. Bupati-Wakil Bupati Barito Selatan
5. Bupati-Wakil Bupati Kapuas
6. Bupati-Wakil Bupati Murung Raya
7. Bupati-Wakil Bupati Lamandau
8. Wali Kota-Wakil Wali Kota Palangka Raya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

Ia menyebut terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap untuk dilantik. Sementara, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.

Namun, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi persnya pada Jumat (31/1) sore mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.

Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh.