Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo menyatakan bahwa nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh daerah ini, telah resmi berubah menjadi Sekolah Khusus (SKH).
"Keputusan ini merupakan tindak lanjut kami dan telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita mengungkapkan, perubahan nomenklatur ini diawali dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis serta kebijakan terkait implementasi perubahan nomenklatur ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai hasil dari koordinasi tersebut, Disdik Kalteng menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025, yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH," ucapnya.
Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah.
Langkah berikutnya, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah akan melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalimantan Tengah untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik.
"Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur untuk menindaklanjuti perubahan tersebut," ujarnya.
Setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, operator manajemen Dapodik Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan tersebut.
Setelah melalui proses validasi, Manajemen Dapodik Pusat akhirnya menyetujui perubahan nomenklatur, yang secara resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025.
"Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Baca juga: Dishanpang Kalteng selenggarakan GPM dukung pengendalian inflasi
Roslita juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala administrasi.
Perubahan nomenklatur dari SLB menjadi SKH ini diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah. Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif di Kalimantan Tengah dapat semakin optimal.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam proses ini, termasuk operator sekolah yang berperan aktif dalam melakukan pembaruan data.
"Kedepan, Disdik akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan yang telah ditetapkan," demikian Roslita.
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng: Radio masih efektif sebagai penyampai informasi di era digital
Baca juga: Respons perkembangan dunia digital, BPSDM pacu kemampuan pembuatan konten bagi ASN
Baca juga: BPBPK Kalteng edukasi masyarakat tekan kecelakaan