Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi ataupun pasokan MinyaKita di pasaran.
"Kami bersama tim secara berkala dan berjenjang melakukan pengawasan serta pengecekan langsung ke lapangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperin Kalteng Rangga Lesmana, diwakili Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Maskur dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Dijelaskannya pengawasan ke lapangan ini juga sekaligus mengecek langsung penerapan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran yang dilakukan oleh pedagang.
Baca juga: Pemprov Kalteng jaga stabilitas harga pangan jelang Ramadhan
Dia menyampaikan, harga eceran tertinggi, untuk produsen yakni Distributor Lini 1 (D1) Rp13.500/liter, D1 ke D2 Rp14.000/liter, D2 ke pengecer Rp14.500/liter, dan pengecer ke konsumen akhir sudah di tentukan maksimal Rp15.700/liter.
"Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi harga penjualan MinyaKita, dapat dikenai sanksi dan didenda," jelasnya.
Adapun sanksi ataupun denda tersebut yakni berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ini mengacu pasal 62 ayat (1) UU nomor 5 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Disdagperin Kalteng bertugas membina para penjual Minyak Kita agar tidak menjual melebihi HET," ujarnya.
Baca juga: Disdagperin Kalteng jaga stabilitas pasokan elpiji jelang Ramadhan
Di sisi lain berkaitan apabila adanya pelanggaran hukum yang didapati di lapangan, maka merupakan ranah dari pihak berwenang untuk menindaknya.
Maskur menegaskan, kegiatan pengawasan ini secara berkelanjutan pihaknya lakukan, untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik, mulai dari sisi pasokan, ketersediaan, hingga penerapan HET.
Baca juga: Agustiar-Edy dilantik, Disdagperin Kalteng siap wujudkan visi misi Gubernur
Baca juga: Gubernur Kalteng inspeksi RS Doris Sylvanus pastikan yankesmas tetap prima
Baca juga: Diskop UKM Kalteng: Koperasi Desa Merah Putih wujudkan desa mandiri