Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti arahan Bupati terkait penertiban kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau melebihi kapasitas dan ukuran standar, serta aktivitas bongkar muat barang di pinggir jalan.
"Kami akan segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan menyusun langkah-langkah, agar persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik," kata Kadishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh kebijakan yang diperintahkan Bupati Kobar. Dishub juga akan melakukan uji coba terhadap pemanfaatan Area Bongkar Muat yang berlokasi di area bekas pabrik jagung yang berada di Jalan Pasir Panjang.
"Pemerintah daerah sudah menyediakan sarana prasarana, tinggal bagaimana kita bersama-sama mematuhi aturan demi tercipta kenyamanan dan ketertiban di jalan," ucapnya.
Baca juga: Dishub Kobar diminta tingkatkan pengawasan terhadap ODOL dan area bongkar muat barang
Amir menyampaikan, dalam kebijakan bupati tersebut pihaknya juga diminta melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi dan pelaku usaha logistik mengenai pentingnya penggunaan fasilitas bongkar muat yang telah disediakan pemerintah.
"Penertiban ini bukan semata tindakan represif, tetap menjadi bagian dari upaya untuk membangun sistem transportasi yang tertib dan berdaya guna," jelasnya.
Dia menambahkan, kerja sama dari semua pihak, khususnya pelaku usah angkutan dan logistik menjadi faktor penting dalam kelancaran kebijakan tersebut.
Baca juga: Penandatanganan PK jadi komitmen awal PPPK di Kobar melaksanakan tugas
Baca juga: Pemkab Kobar perkuat pertanian untuk tingkatkan produksi pangan
Baca juga: Bupati Kobar: Penambahan ruang kelas III di RSUD Sultan Imanuddin sedang diupayakan