Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin mengatakan para pejabat utama di lingkungan pemerintah kota setempat telah menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tingkat kepatuhan pejabat struktural utama dalam pelaporan LHKPN sudah hampir mencapai angka sempurna. Bahkan untuk pejabat tinggi pratama sudah 100 persen melapor,” kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, seluruh pejabat di jajaran eselon dua telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Langkah ini menjadi bukti bahwa Kota Palangka Raya serius dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Jumlah pejabat Pemkot Palangka Raya yang wajib lapor ada sekitar 50 orang termasuk bendahara, dan untuk pejabat tinggi pratama pelaporannya sudah rampung semua tanpa kendala,” kata Fairid.
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang sudah menjadi rutinitas tiap tahun. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menganjurkan hal itu sebagai bentuk transparansi.
“Pemkot Palangka Raya sendiri memang sudah tertib dari awal. Ini sudah menjadi kewajiban. Bahkan Pemkot Palangka Raya telah memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang mendukung penuh gerakan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih dari itu Wali Kota Palangka Raya dua periode ini mengungkapkan bahwa pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dengan patuh terhadap pelaporan LHKPN, maka para pejabat menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas publik.
Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa sanksi telat pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diberikan oleh institusi penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi.
Dia menambahkan, KPK mendorong pimpinan instansi tersebut untuk menggunakan LHKPN sebagai salah satu instrumen penilaian.
Selain itu, hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.
Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, kata dia, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif.