Palangka Raya (ANTARA) - Pengacara asal Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik mengirim surat secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait penyitaan lahan kelapa sawit yang dianggap ilegal oleh satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
"Secara hukum sebenarnya sebenarnya tidak ada kawasan hutan di Kalteng karena sampai saat ini belum pernah ada dilakukan penetapan," kata Taufik melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, belum adanya kawasan hutan di Kalteng bisa dilihat dari pasal 15 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, junto Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Dia mengatakan berdasarkan beberapa aturan itu, pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan. Ditambah lagi, aturan itu dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalteng yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan.
"Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalteng itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan," kata Taufik.
Baca juga: Penyegelan lahan sawit dinilai berpotensi cacat hukum
Sementara jika mengacu kepada Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Tengah sendiri adalah sekitar 15.426.889 hektare.
"Kalau merujuk surat menteri pertanian di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa," ungkap dia.
Pengacara asal Palangka Raya itu tidak mempermasalahkan bahkan meminta Presiden Prabowo untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban Kawasan hutan, namun tetap jangan melanggar hukum.
"Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat," demikian Taufik.
Baca juga: DPRD Kalteng soroti konsistensi dan transparansi penertiban perkebunan kelapa sawit
Baca juga: Bupati sebut perkebunan kelapa sawit berdampak positif bagi perekonomian Kobar
Baca juga: Lahan sawit ditertibkan, pemerintah pastikan tidak ada PHK massal