Seorang pemilik depot air minum isi ulang di Kapuas diamankan polisi

id Polres Kapuas, kalteng, Kuala Kapuas, Kapuas, hukum, kriminal, air isi ulang

Seorang pemilik depot air minum isi ulang di Kapuas diamankan polisi

Petugas dari Polres Kapuas, melakukan penggerebekan di kediaman pemilik depot air minum isi ulang berinisial ABN (50), Senin (21/4/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pemilik depot air minum isi ulang berinisial ABN (50), yang diduga telah melakukan tidak pidana pelanggaran hak atas merek dagang.

“Benar, kami telah mengamankan pemilik depot air isi ulang ABN, yang diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek galon air isi ulang berlabel “Prof”,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Selasa.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan seorang pegawai perusahaan PT Bandangantirta Agung Banjarbaru, Kalimantan Selatan, atas dugaan pelanggaran hak atas merek merek galon air isi ulang berlabel “Prof”.

Petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan dua orang kurir yang sedang mengendarai mobil pikap saat melintasi kawasan jalan Pemuda Kuala Kapuas dengan mengangkut 96 buah galon air isi ulang berlabel “Prof”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa air dalam galon-galon tersebut merupakan air isi ulang yang diperdagangkan menggunakan merek “Prof” tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar, PT. Bandangantirta Agung,” terangnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas hibahkan barang ke Kejaksaan

Menindaklanjuti temuan tersebut, kemudian petugas bergerak cepat menuju ke alamat ABN pemilik depot air isi ulang tersebut, dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari lokasi tersebut, kami menemukan depot pengisian air minum isi ulang lengkap dengan peralatan produksi serta sejumlah besar galon berlabel “Prof” yang digunakan tanpa izin dari pemegang hak merek,” katanya.

Menurut keterangan pelaku ABN, air yang digunakan untuk dijual adalah air dari PDAM. Sedangkan untuk pengawasan pelaku sendiri terhadap usahanya, hanya memilik surat izin usaha air isi ulang.

Sementara adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit mobil, 96 buah galon Prof berisi air isi ulang, 30 galon Prof lainnya yang siap edar, 200 galon kosong bermerek Prof, 3 pack setengah tutup galon (1 pack = 1.000 buah), dan 1 set mesin pengolahan air isi ulang lengkap dengan filter, UV lamp, pompa, dan tandon air berkapasitas 5200 liter, serta dokumen perizinan resmi merek “Prof” milik PT Bandangantirta Agung sebagai pemilik sah.

Atas perbuatannya itu, ABN diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.

Baca juga: Tradisi Laluhan di DAS Kapuas berlangsung meriah

Baca juga: Legislator minta pengurus KONI Kapuas mundur jika tak raih prestasi di porprov

Baca juga: Bupati Kapuas serahkan bantuan kendaraan operasional karhutla ke para camat