Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial RI yang diduga guru agama SMP di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga melakukan tindakan asusila kepada mantan siswanya di rumah kosong yang diketahui merupakan kediaman siswa.
Aksi tersebut mencuat usai viral di akun TikTok @ceuceudian beredar di media sosial serta menyorot seorang pria berinisial RI hanya mengenakan sarung dengan kaus berwarna putih yang melingkar di lehernya.
Dalam video tersebut kedua keluarga korban menyebutkan terdapat seorang guru SMP Negeri 8 Palangka Raya mendatangi mantan muridnya dan saat digerebek, korban telah dalam kondisi tidak mengenakan pakaian sehelai pun.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 8 Palangka Raya, Cacah menegaskan, bahwa RI saat ini bukan merupakan guru di sekolah tersebut.
"Sudah selama satu tahun ini yang bersangkutan tidak mengajar di SMP Negeri 8 Palangka Raya. Beliau mengajar di sekolah ini hanya selama dua tahun," katanya pada saat dikonfirmasi, Kamis.
Dia mengaku tidak mengetahui persis lokasi RI dipindahkan, namun berdasarkan informasi yang ia dapat, RI dipindahkan dari SMP Negeri 8 Palangka Raya untuk memenuhi kekosongan guru di sekolah tersebut.
Cacah mengatakan, selama RI menjadi guru di SMP Negeri 8 Palangka Raya, RI selalu berperilaku yang baik dan tidak pernah melanggar aturan sekolah, agama dan norma sosial.
Sementara itu, ia mengaku sangat menyayangkan adanya penyebutan nama SMP Negeri 8 Palangka Raya dalam video yang beredar, sehingga hal tersebut merusak citra sekolah.
"Kami sangat kecewa dengan adanya penyebutan nama sekolah kami, yang membuat SMP Negeri 8 Palangka Raya ikut tercoreng dan kami sangat terpukul," ucapnya.
Cacah mengungkapkan, dalam waktu dekat pihak sekolah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk menentukan langkah lanjutan terkait kasus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui Sekretaris Disdik, Vico Aprae Rana mengaku saat ini pihaknya telah menerima informasi awal terkait insiden ini.
"Laporan secara resminya belum, tapi melalui sambungan telepon sudah disampaikan kepala sekolah melalui bidang PTK. Tadi malam kalau tidak salah," ujarnya.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi dari kepala sekolah untuk menentukan sanksi administrasi kepegawaiannya.
Vico menekankan, apabila terduga pelaku oknum guru tersebut terbukti bersalah, maka akan ada sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.
"Akan dilakukan pemeriksaan khusus terlebih dahulu oleh inspektorat dan hasil dari pemeriksaan tersebut berupa sanksi kepegawaian. Melihat dari kejadiannya, hal ini bisa masuk pelanggaran disiplin berat," demikian Vico.