Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mensosialisasikan aturan resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo, sebagaimana disampaikan Plt Sekretaris Disdik Safrudin di Palangka Raya, Kamis, menegaskan SPMB dilaksanakan secara transparan dan tanpa biaya.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun," tegasnya.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga.
Menurutnya, dalam pelaksanaan SPMB ini, yang juga mendapat perhatian khusus pihaknya adalah penerimaan jalur afirmasi, agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan.
“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” jelasnya.
Baca juga: Pastikan transparan dan berkeadilan, Disdik Kalteng sediakan empat jalur penerimaan siswa baru
Dalam hal ini, Disdik juga menekankan tentang pentingnya peran sekolah dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Dia mengatakan, setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses.
Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau informasi keliru, Dinas Pendidikan juga menyiapkan Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.
Adapun pelaksanaan SPMB meliputi empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili, adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Afirmasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Prestasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid dengan prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, serta mutasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili, lantaran perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun rencananya, informasi lengkap dan resmi mengenai penetapan jadwal dan rayon SPMB tahun pelajaran 2025/2026 meliputi SMA, SMK dan Sekolah Khusus akan dimulai pada awal Mei 2025.
Baca juga: Disdagperin terus bergerak sukseskan program ciptakan miliarder baru di Kalteng
Baca juga: Gubernur pastikan Kalteng terus bergerak bangun kedaulatan pangan
Baca juga: Gelaran Karnaval Budaya pada FBIM 2025 belum dapat dipastikan
Disdik Kalteng: Tak ada pungutan biaya dalam SPMB

Disdik Kalteng mensosialisasikan juknis SPMB tahun pelajaran 2025/2026 kepada awak media dan lainnya, Palangka Raya, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/HO-Disdik Kalteng)