Ketua Komisi II DPRD Barut konsultasi kebijakan tenaga Non ASN

id taufik nugraha,komisi 2 dprd barut,dprd jakarta,tenaga non asn,dprd barito utara,barut,barito utara,kalteng

Ketua Komisi II DPRD Barut konsultasi kebijakan tenaga Non ASN

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara bersama Ketua Bapemperda setempat Sri Neni Trianawati melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan tenaga kerja non-ASN Kabupaten Barito Utara, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Barito Utara,Kalimmantan Tengah, Taufik Nugraha bersama Ketua Bapemperda setempat Sri Neni Trianawati melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

"Pentingnya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN di daerah kita yang telah lama mengabdi," kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Sabtu.

Taufik Nugraha diterima Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/5).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing untuk tenaga kerja non-ASN, yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Sebelum implementasi, pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Ia juga mengusulkan penghentian penerimaan tenaga honorer baru guna mencegah penumpukan masalah serupa di masa depan.

"Kami tekankan perlunya evaluasi terhadap data honorer untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kontribusi mereka," kata dia.

Meskipun tidak ada kutipan langsung dari Khoirudin dalam sumber yang tersedia, pertemuan ini menunjukkan adanya kolaborasi antar DPRD dari dua provinsi untuk mencari solusi terbaik terkait tenaga kerja non-ASN.

Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Muhlis juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait penanganan tenaga honorer non-ASN.

Dengan adanya berbagai langkah koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan tepat untuk tenaga honorer non-ASN di Kabupaten Barito Utara.


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.