Oknum prajurit TNI AL kasus pembunuhan jurnalis Kalsel jalani sidang perdana

id pembunuhan jurnalis ,Oknum prajurit TNI AL ,Banjarmasin, Kota Banjarbaru,jurnalis kalsel,Kalteng,Kalimantan Tengah

Oknum prajurit TNI AL kasus pembunuhan jurnalis Kalsel jalani sidang perdana

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kedua kiri) mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Banjarbaru (ANTARA) - Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Motif oknum prajurit TNI AL bunuh Jurnalis Kalsel karena tak mau nikahi korban

Baca juga: TNI AL uji temuan sperma terkait pembunuhan Jurnalis Kalsel

Baca juga: Kematian jurnalis di Kalsel mengarah pembunuhan berencana oleh oknum TNI AL


Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F bertanya dan mempersilakan terdakwa atas nama Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.

Sebelum berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan mengerti dengan surat dakwaan.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.

Baca juga: TNI AL diminta serius tindak oknum pembunuh jurnalis di Kalsel

Baca juga: Pelaku pembunuhan jurnalis di Kalsel belum ditetapkan jadi tersangka

Baca juga: Oknum TNI AL terlibat pembunuhan jurnalis di Kalsel


Setelah membacakan surat dakwaan, Odmil Banjarmasin menghadirkan sebanyak 11 saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL itu.

Hingga saat ini, majelis hakim serta penasehat hukum terdakwa masih memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan para saksi guna membuat perkara ini semakin terang hingga putusan nanti.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Baca juga: Oknum TNI AL beri santunan Rp2 juta usai bunuh jurnalis Kalsel

Baca juga: Tak ada adegan rudapaksa di rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Kalsel Juwita

Baca juga: Kawal terus kasus pembunuhan Jurnalis Kalsel Juwita


Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.