Polres Kapuas tangkap pelaku curanmor di Kota Palangka Raya

id Polres Kapuas,Curanmor,Kapuas,Kuala Kapuas,Kalteng,Palangka Raya,Kalimantan Tengah, Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi

Polres Kapuas tangkap pelaku curanmor di Kota Palangka Raya

Pelaku MR beserta barang bukti curanmor diamankan di Mapolres Kapuas, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (5/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB

“Benar, pelaku berinisial MR alias Fa’I (27) warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kapuas, Selasa.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku curanmor di Kapuas

Pelaku MR ditangkap petugas berawal dari laporan korban pemilik kendaraan berinisial KN warga Desa Basarang, Kecamatan Basarang, dimana kendaraan roda dua Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam yang terparkir di teras rumahnya sudah tidak berada ditempat lagi.

Atas kejadian tersebut, korban KN melaporkannya ke Polsek Basarang, yang kemudian ditindaklanjuti petugas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi tangkap pasutri hingga tiga pelaku pengedar sabu di Kapuas

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi curanmor dilakukan oleh pelaku MR bahwa mengambil sepeda motor milik korban KN yang terpakir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.

“Pelaku MR mengambil sepeda motor milik korban yang di letakkan di teras depan rumah dengan cara menggunakan kunci kontak miliknya, setelah sepeda motor tersebut berhasil hidup, pelaku MR langsung membawanya kabur,” terangnya.

Baca juga: Pria paruh baya di Kapuas tembak tukang bangunan dengan Airsoft Gun

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap pelaku MR yang sudah diketahui keberadaannya, dan berhasil meringkusnya tanpa adanya perlawanan.

Atas perbuatan pelaku MR, polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Perlu diketahui juga, pelaku MR ini pernah di proses hukum perkara senjata tajam atau undang-undang darurat pada tahun 2019 di vonis hukuman satu tahun penjara,” demikian Rizki Atmaka Rahadi.

Baca juga: Seorang pemilik depot air minum isi ulang di Kapuas diamankan polisi

Baca juga: Polisi amankan pasutri di Kapuas edar ratusan paket sabu

Baca juga: Polres Kapuas ringkus seorang resedivis curanmor asal Kalsel

Baca juga: Polisi ringkus empat pemuda pengeroyokan di Kapuas

Baca juga: Polisi amankan 20 paket sabu dari pengedar di Kapuas