Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengembalikan sisa dana hibah sekitar Rp2,586 miliar setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Gumas Elfrints G Tumon di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan awalnya pihaknya mendapat dana hibah dari pemerintah daerah dengan nilai sebesar Rp27,570 miliar.
“Dari dana hibah senilai Rp27,570 miliar tadi terserap 90,62 persen atau sekitar Rp24,983 miliar untuk pelaksanaan pilkada. Sisanya sekitar Rp2,586 miliar sudah kami transfer ke kas daerah pada 9 April 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat dana hibah tidak terserap 100 persen, antara lain jumlah pasangan calon peserta Pilkada Gumas 2024 hanya dua pasangan dari perencanaan atau estimasi enam pasang.
Faktor lainnya adalah tidak ada sengketa Pilkada Gumas 2024 di Pengadilan Tata Usaha maupun di Mahkamah Konstitusi yang artinya tidak ada pemilihan suara ulang (PSU), karena jika ada PSU maka akan berdampak pada penambahan biaya.
“Pengembalian sisa dana hibah pilkada dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembalian tersebut merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Elfrints.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gumas Yepta H Jinal di Kuala Kurun, Senin (5/5), mengatakan pihaknya mengembalikan sisa dana hibah sekitar Rp1,4 miliar setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: Bupati Gumas minta perangkat daerah ciptakan inovasi pelayanan dasar
Awalnya Bawaslu Gumas mendapat dana hibah dari pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp10,5 miliar. Dana hibah yang terserap dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah Rp9 miliar lebih, sehingga masih ada sisa sekitar Rp1,4 miliar dan sudah dikembalikan ke kas daerah.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat dana hibah tidak terserap 100 persen, antara lain tidak ada sengketa proses pada pencalonan atau penetapan pasangan calon.
Kemudian jumlah pasangan calon peserta Pilkada Gumas 2024 hanya dua pasangan dari perencanaan atau estimasi enam pasang oleh KPU kabupaten setempat, serta tidak ada penanganan pelanggaran.
“Alasan lainnya adalah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi sehingga tidak ada pengawas adhok yang diperpanjang masa tugasnya, karena perpanjangan masa tugas berdampak kepada tambahan dana operasional dan honorarium,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pilkada Gumas 2024 diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati, yakni nomor urut 1 Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing, dan nomor urut 2 Kusnadi B Halijam-Daldin.
Paslon Jaya-Efrensia diusung oleh tujuh partai politik yakni NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Perindo. Sedangkan paslon Kusnadi-Daldin diusung oleh PDI Perjuangan.
KPU Gumas menetapkan paslon Jaya-Efrensia sebagai pemenang pilkada tingkat kabupaten setempat 2024 dengan raihan 32.286 suara, sedangkan Kusnadi-Daldin meraih 27.103 suara.
Baca juga: Pemkab Gumas paparkan realisasi pendapatan dan belanja triwulan I 2025
Baca juga: Bawaslu Gunung Mas kembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1,4 miliar
Baca juga: ADD 2025 untuk 114 desa di Gunung Mas capai Rp92,9 miliar