Bupati Kobar terbitkan surat edaran terkait larangan pungutan di satuan pendidikan

id Bupati Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Nurhidayah, Kotawaringin Barat, Kalteng

Bupati Kobar terbitkan surat edaran terkait larangan pungutan di satuan pendidikan

Bupati Kobar Nurhidayah bersama jajaran Forkompinda saat di wancarai, Jumat (2/5/2025) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Nurhidayah mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan dan pelarangan prosesi wisuda pada pelaksanaan pelepasan peserta didik di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan masih tetap diperbolehkan melakukan pelepasan peserta didik sepanjang secara sederhana dan berlokasi di lingkungan sekolah, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Selasa.

"Peserta didik juga harus menggunakan seragam nasional, tanpa prosesi wisuda dan tanpa beban biaya tambahan bagi orang tua siswa," ucapnya.

Surat edaran yang ditunjukkan kepada kepala PAUD, SD, SMP, serta ketua komite di seluruh satuan pendidikan se-Kobar itu juga memuat sejumlah ketentuan lain yang melarang satuan pendidikan dan komite sekolah. Mulai dari menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), perlengkapan belajar, dan seragam nasional seperti merah putih, biru putih, dan pramuka.

"Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan tata kelola satuan pendidikan, serta menjadi bagian dari implementasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi," beber Nurhidayah.

Meski begitu, orang nomor satu di lingkup Pemkab Kobar itu menyebut pihak sekolah masih diperbolehkan untuk menyediakan pakaian batik dan seragam olahraga, serta atribut sekolah seperti topi, papan nama, dan badge lokasi, dengan batas maksimal keuntungan penjualan sebesar 5 persen dari harga beli atau pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar Jamri mengatakan, bahwa surat edaran bupati yang sudah diterbitkan tersebut harus di taati.

"Apabila satuan pendidikan nanti ada yang melanggar, maka akan ada di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca juga: Bupati nyatakan Kobar siap dan mampu jadi tuan rumah Porprov tahun 2026

Dia menyampaikan, di terbitkannya surat edaran tersebut bertujuan agar proses pendidikan di kobar dapat berjalan transparan dan tidak membebani orang tua. Salah satunya tidak ada lagi pungutan terselubung, apalagi dalam bentuk seremonial seperti wisuda yang tidak diwajibkan dalam jenjang dasar.

"Diharapkan melalui kebijakan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar, dan lebih berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di kobar," demikian Jamri.

Baca juga: Bupati Kobar: Jadikan hardiknas momen tingkatkan kualitas SDM daerah

Baca juga: BNNK siap bantu test urine kepada ASN di lingkup Pemkab kobar

Baca juga: Satpol PP Kobar kerahkan personel mengamankan proses seleksi PPPK tahap II


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.