Legislator apresiasi Dinkes Kapuas terbitkan aturan usaha isi ulang air minum

id DPRD Kapuas, kalteng, Kapuas, Kuala Kapuas, Bardiansyah, air minum isi ulang

Legislator apresiasi Dinkes Kapuas terbitkan aturan usaha isi ulang air minum

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang telah menerbitkan aturan tentang persyaratan wajib higienis dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah setempat.

“Kami sangat mendukung langkah Dinas Kesehatan yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha depot air minum isi ulang. Ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan akibat konsumsi air yang tidak layak,” kata Bardiansyah di Kuala Kapuas, Rabu.

Menurut Bardiansyah, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat. Ia menilai, penerapan standar higienitas dan sanitasi sangat penting guna menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Legislator dari Partai NasDem ini berharap, dengan adanya regulasi tersebut, para pelaku usaha DAMIU lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan peralatan, tempat usaha, serta kualitas air yang dijual.

Baca juga: Kunjungi SMAN 1 Kuala Kapuas, Gubernur berbagi cerita dan berikan motivasi para pelajar

Bardiansyah juga mendorong Dinkes dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin, termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha agar aturan tersebut dipatuhi secara konsisten.

“Pengawasan perlu dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa penerapan di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, wakil rakyat yang kembali terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala dan Tamban Catur ini, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum isi ulang dan tidak segan melaporkan jika menemukan DAMIU yang tidak memenuhi standar kebersihan.

“Kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kualitas dan kesehatan air minum yang beredar di masyarakat,” demikian Bardiansyah.

Baca juga: TMMD diharap beri manfaat nyata bagi masyarakat desa

Baca juga: TMMD di Kapuas resmi dimulai di Desa Lamunti Permai

Baca juga: KPU Kapuas kembalikan Rp844 juta sisa dana pilkada