Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya menertibkan keberadaan papan reklame yang tidak berizin serta menata kembali reklame guna meningkatkan keindahan, keamanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk tahap awal kami sampaikan informasi ini kepada masyarakat sembari tim melakukan kajian dalam penyusunan naskah peraturan wali kota tentang reklame ini," kata (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka, Arbert Tombak di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, pada saatnya nanti, reklame yang ada akan dirubuhkan dan akan diganti dengan baru dengan mengutamakan penggunaan papan reklame digital sehingga meningkatkan nilai estetika dan keindahan kota.
"Sebagai langkah modernisasi, Pemkot juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun," katanya.
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera menginformasikan kebijakan terbaru tersebut kepada para pengusaha reklame dengan harapan tidak akan terkejut serta melakukan pembongkaran papan reklame yang ada secara mandiri.
Diantara sasaran tersebut adalah papan reklame di sekitar jalan G Obos, Yos Sudarso, A Yani, RTA Milono, Diponegoro, Seth Adji, Rajawali dan sejumlah jalan protokol lain.
"Karena sejumlah jalan ini miliki pemerintah provinsi, ada juga yang dikelola balai, maka dalam penentuan titik pembangunan reklame baru nanti kami juga melibatkan mereka selaku pihak pengelola jalan," kata Arbert.
Dia mengatakan, saat ini sejumlah papan reklame ada yang dinilai mengganggu keindahan dan keamanan, sebagian lainnya tidak berizin, masa berlaku izin mati dan ada juga yang menunggak serta tidak membayar pajak.
"Langkah ini pun diambil juga dalam rangka, menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan," katanya.
Dia menambahkan, untuk memastikan transparansi, kepatuhan serta kemudahan layanan, Pemkot mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasang reklame baru harus terlebih dahulu mengurus izin secara resmi.
"Caranya mengajukan permohonan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh Dinas PMPTSP Kota Palangka Raya," katanya.
Arbert mengatakan, saat ini pihaknya secara berkesinambungan juga melaksanakan rapat lintas sektoral yang bertujuan untuk membahas upaya strategis dalam penataan dan penegakan regulasi penyelenggaraan reklame.
“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ucapnya.